Kepala SDN 65/II Desa Sanamat Pelepat Bungo Tidak Beretika

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Bungo – Seperti salah satu contoh Kepala Sekolah Dasar SDN 65/II Desa Sanamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo rabu, 24/3/2021). tim metronews mendatangi sekolah tersebut dalam rangka komfirmasi tentang  bantuan operasioal sekolah (BOS) tahun 2021.

Tim langsung bertemu Kepala Sekolah Nuraini, S.Pd. jam. 10.53, baru mengucap salam kenal, suami dari kepala sekolah datang menjemput nya, dan Nuraini, langsung meninggal kan tim diruang Kantor Sekolah dan seluruh Mejelis Guru Pulang sekitar jam. 10.58.

Pada hal jam Dinas masih sampai jam 12.00 siang ini sangat melecehkan Profesi wartawan dan jelas melanggar kode etik kompetensi kepala sekolah perihal kompetensi kepribadian.

Selain itu papan bos juga tidak ada ini bertentangan sekali dengan juknis bos Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran I.

Tim akan menelusuri lebih lanjut tentang rapat bersama serta berita acara kesepakatan dalam penggunaan dana bos yang melibatkan beberapa unsur (tim dana bos, guru, komite) dan di tanda tangani bersama, begitu juga tentang RKAS tidak pernah di publikasikan kepada masyarakat.

Apabila ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan tata cara pengelolaan dana bos maka di duga adanya indikasi tindak pidana korupsi karena tidak adanya azas transparansi dan akuntabel, kepada masyarakat.

Kabid diknas nasrun saat dikomfirmasi akan memangil dan akan melurus kan semua problem yang terjadi di sekolah baik sekolah dasar atau sekolah menengah.

Tim Bos tingkat kabuapten sesuai keputusan mendikbud nomor. 6 tahun 2021. tentang petunjuk juknis pengelolaan dana operasional sekolah (bos) pasal. 20 ayat 1 tim Bos. Kepala Sekolah bertangung jawab. bendahara sekolah, anggota. yang dimaksud pada ayat 2 huruf e terdiri dari satu orang unsur guru. satu orang unsur komite, satu orang unsur orang tua atau psserta didik siswa atau wali peserta di luar komite.

Dugaan tim laporan ini banyak piktif. dan dana bos tidak sesuia dengan juklis oleh sekolah dan sasaran lampirran 1 keputusan mendikbud nomor 6 tahun 2021. diduga Mark Up.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *