MK Batalkan SK KPU Provinsi Jambi Hasil Penetapan Rekapitulasi Suara, Lakukan PSU di 88 TPS

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengabulkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)/ Pemilihan Gubernur (Pilgub) provinsi Jambi tahun 2020 yang diajukan calon Gubernur Cek Endra-Ratu Munawaroh, Hari Senin (15/3/2021), di Jakarta.

Ketua MK Dr. Anwar Usman, SH, MH dalam sidang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten Priovinsi Jambi.

MK menyatakan pada Pikada/Pilgub  di provinsi Jambi telah terjadi pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di 88 TPS sehingga dilakukan PSU.

Ketua MK Anwar membatalkan SK KPU penetapan hasil rekapitulasi suara pada bulan Desember tahun 2020 yang di menangkan oadangan calon (Paslon) Haris-Sani.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *