koranmetronews.id, BUNGO – Menurut pengakuan Pak Kumis masyarakat RT.03 Jalan Kulim Kampung 1 Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupten Bungo Provinsi Jambi, mesin dompeng (Peti) penambang emas Ilegal tanpa izin lebih kurang 200 set. khusus untuk satu desa ini saja, dari ketua RT, sampai kepala kampung dan BPD khusus perangkat desa mempunyai mesin dompeng pada hal Desa Sungai Buluh, jarak dari perkantoran Pemkab Bungo lebih kurang 10 KM. dan Bendara juga dalam wilayah Desa Sungai Buluh, menurut Pak Kumis Kepala Desa, Babinsa dan Polisi diam tidak bersuara ada apa ya, (20-3-2021).
Menurut tokoh masyarakat (AG) penegak hukum haruslah konsisten untuk menegakkan subtansi hukum, secara materiil, sesuai pasal. 161 Undang Undang Nomor. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral , dan batu bara.
jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambang emas secara ilegal di ancam hukuman 10 tahun. pelaku harus diberi efek jera, agar menjadi acuan untuk penambang emas tanpa izin lain nya, elegal minning.
200 set mesin dimpeng, penambang emas tanpa izin (elegal) sama dengan kekuatan kerja nya, alat berat EXCAFATOR. jenis CAT 320 6C.
Bahwa hutan kalau sudah dirusak ekosistem nya tidak dipertimbangkan lagi fungsi eko logis, sosial, dan ekonomis, budaya serta lingkungan hidup, maka akan berdambak buruk kepada generasi kita untuk kedepan.
Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) sudah menjadi tradisi dan budaya, sektor dengan bermacam modus operandi dan opini luar biasa terorganisasi, mana aturan dan Perda atau hukum yang berfungsi sehingga ada pembiaran, pelaku di beri keluasaan untuk bergerak dibidang ilegal.
Penimbunan minyak BBM yang bersubsidi semakin menjamur di gunakan untuk oleh pelaku Peti apa lagi sekarang penambang emas yg menghasil kan emas besar besaran di Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, yang memakai alat berat EXCAFATOR. mungkin ada lebih kurang 50 alat yang beroperasi, semoga Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang sekarang dapat membuat suatu pekerjaan rumah (PR) untuk menuntas habis penambang emas tanpa izin Provinsi Jambi khusus Kabupaten Bungo, harapan dari masyarakat supaya Bapak Kapolri, dapat bertinda tegas.
Seharus nya hukum di tegak kan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo harus lah menjaga ekosistem, laut, sungai, hutan agar bisa dilestarikan dengan baik dan bijaksana dapat diguna kan untuk generasi berikut. Pemerintah dapat lagi memikiran nasib rakyatnya kedepan.
(KMN/MN)