koranmetronews.id, Jakarta – Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung sosialisasi peraturan daerah (perda) serta peraturan gubernur (pergub) tentang kebudayaan Betawi. Melalui penerapan peraturan tersebut, Komisi B berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu menjaga eksistensi kebudayaan Betawi.
Saat Sosialisasi Peraturan Daerah bersama Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, H. Panji Virgianto, SS. S.Ikom, S.IP. dengan Narasumber DR. Firdaus Turmudzi, S.Hum, M.Hum. Selasa (16/3), di RT. 003/01 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran meminta sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dapat diterapkan secara efektif dan masif di DKI Jakarta.
Khususnya tempat-tempat umum untuk wajib menampilkan atau memasang atribut budaya Betawi kesenian, kuliner dan lainnya. Selain itu, Firdaus juga meminta masyarakat Jakarta proaktif dalam kegiatan promosi kebudayaan Betawi dimulai dari lingkungan sekitar agar Dengan Kebudayaan kita akan kuat, berpikirlah bahwa yg akan kita lakukan ini adalah mendunia, jadi jangan tanggung-tanggung.
“Kami sudah meminta langsung kepada Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, H. Panji Virgianto, SS. S.Ikom, S.IP. tentang penerapan sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, kami juga minta warga DKI Jakarta juga dapat berkontribusi menyebarluaskan informasi seputar kebudayaan betawi sejak dini,” katanya pada saat Sosperda Kebudayaan Betawi di Rawajati.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, H. Panji Virgianto, SS. S.Ikom, S.Ip. menilai bahwa pelestarian kebudayaan Betawi di DKI Jakarta belum terlaksana dengan maksimal.
Menurutnya, prinsip kearifan lokal yang dijalankan Pemprov DKI masih belum terlihat secara jelas di ruang publik. Maka dari itu, ia meminta peran DPRD untuk mendukung eksistensi budaya Betawi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Mudah-mudahan bisa mendapatkan hasil yang positif kedepannya, bagaimana tarian-tarian dan kuliner Betawi bisa menjadi makanan khas seluruh hotel, kemudian city tour-nya disesuaikan dengan suasana Betawi di Jakarta,” pintanya.
Sebagaimana diketahui sudah ada tiga dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya Betawi, yaitu
~ Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi,
~ Pergub Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan
~ Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi, tinggal kita menunggu InGubnya.
(RH-FKDM JS-011)
(Red/nova)