Koranmetronews.id, JAMBI – Hari Jumat pagi (12/3/2021) di Swiss Belhotel kota Jambi, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si membuka Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakor Dukcapil) se-provinsi Jambi tahun 2021.
Pada Rakor ini juga dilakukan sekaligus pengukuhan pelantikan dewan pengurus Korpri masa periode tahun 2021-2023 oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH.
Rakor Dukcapil iitu di hadirin oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sekda provinsi Jambi, Forkopimda provinsi Jambi, Kadis Dukcapil provinsi Jambi, Arif Munandar, SE dan Bupati/Walikota dan Kadis Dukcapil se provinsi Jambi serta para undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj Gubernur, berharap melalui Rakor, banyak hal yang akan dilakukan, terkait berbagai upaya pencapaian target penyelesaian masalah Dukcapil di kabupaten/kota.
Pj Gubernur mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil beserta rombongan, yang telah berkenan meluangkan waktu dan meringankan langkah berkunjung ke Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. “Kami berharap kehadiran Bapak dapat menempatkan Jambi sebagai provinsi terbaik dalam menyelesaikan administrasi kependudukan”, ungkapnya.
Selanjutnya Pj Gubernur menjelaskan, provinsi Jambi dengan luas wilayah 50,058 km persegi, jumlah penduduk pada posisi Semester II Tahun 2020 sebanyak 3.532.638 jiwa yang tersebar di 11 kabupaten/kota dengan jumlah wajib KTP sebanyak 2.477.074.
Ditambahkanya, hasil perekaman yang telah dilakukan sampai dengan bulan Februari 2021 sebanyak 2.488.031 jiwa (100,44%), pihaknya mengapresiasi para Bupati/Walikota yang sangat aktif memberikan perhatian terhadap upaya perekaman tepat waktu dan tepat sasaran.
Seterusnya, Pj Gubernur menyampaikan, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melakukan pelaksanaan jemput bola (JEBOL) perekaman dan pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau baik akses jalan maupun jaringan seperti perekaman bagi komunitas adat terpencil (KAT) di Suku Anak Dalam/Kubu, Suku Talang Mamak dan Suku Bajau/Suku Laut.
“Sejalan dengan upaya perekaman data warga yang berhak mempunyai KTP-el, cakupan kepemilikan akta jelahiran anak usia 0-18 Tahun di provinsi Jambi yang sudah mencapai sebanyaj 1.074.646 jiwa (93,08%) dari keseluruhan sebesar 1.154.496 jiwa, perlu diselesaikan dengan segera untuk mencapai 100%”, ujar Pj Gubernur.
Laju Pertumbuhan penduduk Provinsi Jambi sebesar 1,34% yang masih di atas rata-rata nasional sebesar 1,25%, perlu upaya menekan laju pertumbuhan tersebut, diterangkan Pj Gubernur.
Dikatakan lagi Pj Gubernur, melalui Pergub Jambi Nomor : 28 Tahun 2015 tentang Grand Design Bidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Provinsi Jambi Tahun 2010-2035, telah dilakukan beberapa upaya untuk pengendalian penduduk di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Kembali Pj Gubernur menerangkan, pandemi Covid-19 telah membuat terkontraksinya pertumbuhan ekonomi di dan pengangguran terbuka di provinsi Jambi mengalami peningkatan yang semula 4,19% (Agustus 2019) menjadi 5,13% (Agustus 2020). Namun demikian tercatat hingga Januari 2021, laju pertumbuhan ekonomi provinsi Jambi masih positif yaitu sebesar 2,85%.
Hal itu tidak terlepas dari peran dan kontribusi UMKM yang teguh dalam mempertahankan perekonomian daerah dan diharapkan dengan positifnya pertumbuhan ekonomi Jambi, akan dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah, dikatakan Pj Gubernur.
“Harapan tersebut masih terkendala melihat kenyataan bahwa, tingkat kemiskinan provinsi Jambi tahun 2019 sebesar 7,51% dan sedikit meningkat di tahun 2020 menjadi sebesar 7,98%”, pungkasnya.
Pj Gubernur berharap untuk pemberian bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat miskin didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masih dijelaskan Pj Gubernur, secara nasional status pemutakhiran DTKS kabupaten/kota di golongkan menjadi 4 yaitu: melakukan pemutakhiran DTKS lebih dari 10% per Oktober 2020 yaitu kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, kota Jambi dan Sungai Penuh; melakukan pemutakhiran DTKS per Oktober 2020 kabupaten Tebo dan Muaro Jambi; tidak melakukan pemutakhiran DTKS per Oktober 2020 yaitu kabupaten Merangin, Tanjung Jabung Barat dan Kerinci; belum pernah melakukan updating data sama sekali sejak tahun 2015 untuk provinsi Jambi tidak ada.
“Selain itu, perlu memperkuat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan baik di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk melakukan konsolidasi internal dengan agenda utama upaya percepatan pemutakhiran DTKS.”, imbaunya.
Diungkapkan Pj Gubernur, sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor : 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan kabupaten/kota pada Pasal 18 dan 19, bahwa sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan berdasarkan data berbasis nama, alamat dan NIK.
Ditekankan Pj Gubernur, sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Mensos dan Menkeu tanggal 28 Juli 2020, dalam hal dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah kabupaten/kota, maka tugas Gubernur antara lain yakni, mengkoordinasikan, mendorong dan mamantau Bupati/Walikota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS.
“Penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya. Penguatan tata Kelola DTKS yang terkoordinasi melalui peran TKPKD provinsi”, terangnya.
Tugas Bupati/Walikota sesuai SKB 3 Menteri antara lain: melakukan percepatan pemutakhiran DTKS., meningkatkan kerjasama dengan BPS kabupaten/kota dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin dan penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya. Penguatan tata Kelola DTKS yang terkoordinasi melalui peran TKPKD kabupaten/kota”, terangnya lagi.
KMN/BT