Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kab. Bungo Khairul Tanah Restan Tidak Boleh di Sertifikatkan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Beberapa lokasi tanah restan dan Permasalahan yang dialami oleh masyarakat, banyak tanah Restan yang di bangun permanen oleh masyarakat namun tidak memiliki sertifikat, dari hasil Tim Investigasi Koran Metro dilapangan.

Masyarakat sudah berupaya untuk mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tapi tidak ada realisasinya sampai saat ini. Banyaknya penyalahgunaan pemanfaatan tanah Restan ini salah satunya ada yang di gunakan untuk Peti juga.

Bacaan Lainnya

Tim Menemui Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Kabupaten Bungo diruang kerjanya, menurut beliau data tanah Restan Dinas Disnakertrans Bidang Transmigrasi belum ada di ke dinasan kami dan rencananya baru akan dilakukan Pendataan dan Pemetaan ini pun belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan berhubung situasi saat masih suasana Covid-19.

Kabid Tranmigrasi Khairul juga dengan tegas menjelaskan bahwa Tanah Restan tersebut tidak boleh di sertifikatkan karena sudah di Peraturan Bupati (Perbub), namun belum di Undang kan. bagi masyarakat yang mengelola Tanah Restan tersebut akan dibuatkan SK dengan ketentuan yang berlaku sesuai Perbub nya ungkap khairul kepada koranmetronews (13-3-2021).

Seperti salah satu contohnya unit 18 Desa Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Ketua RT. 10  RW.03. Contoh Seperti di Jalan arjuna Desa Kuamang Jaya ada lebih kurang  15 rumah yang sudah parmanen di tanah LU 1 atau tanah Restan, Transmigrasi tahun 1980.

Menurut ketua RT.10 RW.03. Wardianto, Kepada Koran Metro meminta kepastian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bungo, Bupati dan Dinas Nakertrans juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bisa mengeluarkan sertipikat atas kepemilikan hak tanah Restan yg di kuasai oleh masyarakat berpuluhan tahun lamanya.

Sementara kebijakan Bupati terdahulu Bapak Sudirman Zaini, banyak tanah Restan yang ada di Pelepat Ilir Kabupaten Bungo sudah memiliki sertiikat kenapa Bupati sekarang tidak bisa mengeluarkan sertifikat ada apa yang menjadi masyarakat bertanya tanya tentang payung hukum kepemilikan hak tanah Restan Transmigrasi tahun 1980.

(KMN/ MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *