Langkah dan Strategi Untuk Mendorong Menuju Zona Integritas (SPIP)

  • Whatsapp

koranmetronews.id, SUMEDANG –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang melalui Inspektorat Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus mendorong semua Unit Kerja maupun Satuan Kerja menuju Zona Integritas (ZI).

Langkah dan strategi untuk mendorong menuju Zona Integritas, diantaranya  adalah dengan mengembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumedang.

Bacaan Lainnya

ZI sendiri merupakan predikat untuk instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi (RB) khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumedang Rohaendi Effendi mengatakan, saat ini maturitas SPIP dan kapabilitas APIP Kabupaten Sumedang sudah mencapai level 3. Meski demikian, dalam proses pemutakhiran data perlu dilakukan setiap tahun, terlebih Pemda sedang berancang-ancang untuk mencapai target level 3 plus.

Peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP, kata Rohaendi, tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena APIP harus berperan mengawal program kepala daerah agar dapat tersampaikan dengan efektif dan efisien melalui pemberian advisory dan asuransi dengan baik.

“Peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP ini tidak mudah, karena dalam rangka pengelolaan keuangan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus mengawal visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumedang,” ujarnya.

Dikatakan Rohaendi, saat ini terjadi perubahan paradigma, APIP harus menjadi mitra yang baik, trusted advisor dan early warning system bagi mitranya.

Bukan fokus mencari masalah tetapi lebih kepada pengarahan dan pendampingan untuk memberikan solusi.

“APIP sebagai konsultan katalis dan trusted advisor. Kedepan, APIP berbeda dengan APIP yang dulu, bukan hanya mencari masalah tetapi juga mencari solusi klien atau mitra yang kami periksa,” paparnya.

Ia juga mengatakan, setiap program kegiatan yang di cascading harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, tidak hanya cukup output saja, tetapi juga harus ada outcome.

“Harus mengarah pada sasaran kegiatan dan ada keterkaitan dengan visi dan misi kepala daerah sehingga program ini dapat terukur. Tidak hanya output tetapi juga outcome, untuk melihat sampai sejauhmana manfaat kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

Berkaitan dengan reformasi birokasi dan zona integritas, Rohaendi menuturkan, APIP sebagai verifikator terus melaksanakan monev dimana aksesor di masing-masing dinas/instansi terutama di kecamatan mencanangkan dan memberikan pemahaman zona integritas dan reformasi birokrasi agar ada perubahan mindset.

Selain itu, untuk penguatan Kapabilitas APIP,  Rohaendi menyebutkan, upaya itu diwujudkan dalam kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan pembentukan auditor, penilaian kapabilitas APIP, penguatan kuantitas aparatur pengawasan.

“Harapannya, melalui maturitas SPIP dan peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel. Apabila ini sudah dilaksanakan dengan baik maka kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat ,” pungkasnya.

(KMN/ADS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *