koranmetronews.id, SUMEDANG – Tahun 2021 Kabupaten Sumedang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Rutilahu sebesar Rp. 910.000.000,- untuk 52 unit rumah dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 35.350.000.000,- untuk 2020 unit rumah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (11/2), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang melaksanakan Sosialisasi Penerima Rutilahu Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Tampomas Setda Sumedang.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir tampak hadir dalam pembukaan sosialisasi dengan didampingi Kepala Dinas Perkimtan Gungun Ahmad Nugraha dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman. Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari para kepala desa dan lurah calon penerima bantuan Rutilahu.
Dalam laporannya Kepala Dinas Perkimtan Gungun Ahmad Nugraha mengatakan, program bantuan untuk Rutilahu merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Ditambahkan Gungun, dalam upaya penurunan kemiskinan, pada Tahun 2021 Pemkab Sumedang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rutilahu sebesar Rp. 910.000.000,- untuk 52 unit rumah dan bantuan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 35.350.000.000 untuk 2020 unit rumah.
Disebutkan Gungun, adapun Pemkab Sumedang telah mengalokasikan dana APBD untuk perbaikan Rutilahu sebesar Rp. 2.500.000.000,-.
“Saya harapkan dengan adanya bantuan ini masyarakat bisa memanfaatkan dengan cara yang baik dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati H Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras, kerja sama dan kebersamaan seluruh stakeholders dalam memajukan desa dan mesejahterakan masyarakat. “Program perbaikan Rutilahu ini menjadi bagian Visi Sumedang Simpati yaitu mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.
Dijelaskan Bupati, pelaksanaan perbaikan Rutilahu dikelola dan dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) di Desa/Kelurahan masing-masing dengan besaran per unitnya senilai Rp. 17.500.000,-.
“Untuk itu, kami mohon kerja sama dan bantuan dari Bapak Ibu kepala desa dan lurah untuk megawal dan mengawasi pelaksanakan perbaikan Rutilahu di masing-masing wilayahnya,” tambahnya.
Terkait dengan terus berkembangnya Covid 19 di Kabupaten Sumedang, Bupati berharap para Kades dan Lurah dapat mensosialisaikan dengan masif penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta mengingatkan bahaya Covid 19.
“Bankitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 ini. Perlu ditegakkan disiplin seketat-ketatnya dalam menerapkan Prokes dan semua pihak mengambil peran kolaborasi sekompak-kompaknya di desanya masing-masing dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(KMN/ADS)