koranmetronews.id, BUNGO – Sudah satu tahun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bungo membebaskan permainan anak anak komedi hiburan atau judi mancing ikan dari awal 2020 sampai tanggal 11 Februari 2021 baru izin dikeluarkan oleh Dinas Perkim Bungo.
Surat izin Nomor : 032/26/DPKP/2021 berdasarkan Surat Bupati Bungo Nomor : 621/DPKDA tahun 2011 tentang Pengalihan Status Pengunaan Barang Milik Pemerintah dan Peraturan Daerah Nomor : 12 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Lapangan Pusparagam yang diberi izin oleh Dinas Perkim
Sepengetahuan Koranmetronews, bahwa sementara dibawah pengawasan Dinas Perkim itu adalah lapangan hijau dan taman Sri Soedewi, ketiga taman ini adalah jantung kota, tempat santai dan tidak dipungut biaya, sekarang dinas perkim telah membuat kerusuhan masyrakat yang ingin bersantai akhir berkumul ditempat hiburan anak- anak dan komedi dengan bermacam jenis mainan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pertanyaannya, kenapa tidak dari tahun 2020 diberikan izin dan mengapa sekarang dalam suasana Covid_19 yang semakin meluas di negeri kita dan anehnya Dinas Perkim mengeluarkan izin bukan dari perizinan satu pintu alasan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 8 tahun 2012 , retribusi lapangan ( Rp. 250.000 X 30 hari = Rp.7500.000.
Setoran retribusi tersebut dibayar langsung ke kas umum daerah PT. Bank BPD Jambi cabang Muara Bungo dengan nomor rekening. 201.500017, anehnya pada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim ini retribusi perbulan nya bukan sebesar Rp.7.500.000,- tapi sebesar Rp. 700.000 dan untuk menangani kasus wabah virus corona di tanah air.
Dan Polisi bertugas membubarkan kerumunan dan perkumpulan orang berdasarkan maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona (Covid_19) dan KMK. No. HK.01.07.-Menkes-382…-Kemlu 29 juni 2020- corona virus disease 2019 (covid_19) diperlukan…Undang – undang Nomor 2 tahun 1970 tentang… menghindar kerumunan dan keramaian.
Menurut tokoh masyarakat Bungo RT Dinas Perkim Bungo tidak lagi melihat posisi dan kondisi masyarakat, pengajuan izin kepada Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas dan jajaran nya, berdasarkan kajian yang amat mendalam dan memahami oleh Dinas Perkim.
” Seakan akan Dinas Perkim Bungo sudah merasa Peraturan Nomor : 8 Tahun 2012 sudah di atas Undang undang dan melebihi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk keamanan ketertiban tentang menghindar dari kerumunan ,perkumpulan dan keramaian suasana wabah virus corona sedang menjamur seluruh tanah air indonesia tampa terkecuali.
Dan menurut AB dari oknum wartawan kepada Koranmetronews, yang setiap hari mengurus izin untuk hiburan adalah Timses Pilkada yang berkuasa sekarang, tidak ada yang tidak bisa kalau sudah Timses menghadap Ketua Gugus Tugas.
(KMN/MN)