koranmetronews.id, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta, menolak tiga nama yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengisi jabatan walikota Jakarta Selatan (Jaksel) yang saat ini kosong, dan jabatan walikota Jakarta Utara (Jakut) yang akan kosong karena Sigit Wijatmoko yang saat ini menduduki jabatan itu, akan dimutasi menjadi Asisten Pemerintahan (Aspem).
Ketiga nama yang ditolak untuk menduduki jabatan walikota Jaksel adalah Yani Wahyu Purwoko yang saat ini menjabat sebagai wakil walikota Jakarta Barat, dan Isnawa Aji yang saat ini menjabat sebagai Plt walikota Jaksel.
Sedang calon walikota Jakarta Utara yang diusulkan Anies dan ditolak DPRD adalah Ali Maulana Hakim yang saat ini menjabat sebagai wakil walikota Jakarta Utara.
Yani diusulkan menjadi walikota Jaksel berdasarkan surat bernomor 26/-082.7 tanggal 21 Januari 2021. Nama ini ditolak DPRD pekan lalu.
Kemudian, pada 4 Februari 2021, melalui surat bernomor 47/-082.71 Anies mengusulkan nama baru untuk menjadi walikota Jaksel, yakni Isnawa Aji, dan Ali Maulana untuk menjadi walikota Jakut, tapi kedua nama itu hari ini, Rabu (10/2/2021), juga ditolak DPRD.
Belum diketahui alasan mengapa ketiga nama itu ditolak DPRD, karena Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi belum dapat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, penolakan ketiga nama itu kemungkinan dilatari alasan karena DPRD sebelumnya telah meminta agar Gubernur jangan hanya mengusulkan satu nama untuk calon walikota Jaksel, tapi 2 atau 3 nama.
“Jadi, ini perhatian untuk Anies agar jangan pernah mengabaikan aspirasi DPRD, karena bisa fatal akibatnya,” kata dia.
Meski demikian pengamat senior Jakarta ini juga mengatakan bahwa tindakan DPRD yang menolak ketiga calon yang diusulkan Anies, dapat memperlambat konsolidasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena di luar walikota Jakarta Selatan, saat ini di DKI ada 21 jabatan eselon II yang kosong dan diisi Plt, sementara jabatan eselon I yang kosong ada dua.
Bila jabatan walikota Jaksel akan dibuat kosong dalam waktu lama, apalagi jika hingga Sigit dimutasi menjadi Aspem, penggantinya juga belum ditetapkan, maka akan ada 23 jabatan eselon II yang kosong.
“Banyaknya jabatan kosong tentunya akan mengganggu kinerja Pemprov DKI, karena seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengambil keputusan-keputusan strategis,” katanya.
Selain hal tersebut, menurut Amir, banyaknya jabatan kosong juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, karena kedua peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa masa jabatan Plt paling lama hanya enam bulan.
“Karena itu Sekda harus proaktif, karena fungsi Sekda adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana pemerintahan. Artinya, Sekda punya kewenangan untuk mengusulkan kepada Gubernur tentang siapa yang dicalonkan berdasarkan latar belakang, prestasi dan pengalamannya,” kata dia.
Ketika ditanya apakah itu berarti dalam hal penolakan tiga nama calon walikota oleh DPRD, ada kesalahan yang dilakukan Sekda? Amir memberi bocoran.
Kata dia, saat ini sedang terjadi ketidak nyamanan antara Tim Sekda DKI dengan TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan).
“TGUPP ternyata juga ikut memberi usulan kepada Gubernur, padahal TGUPP tidak punya kewenangan untuk itu,” kata dia.
Amir berharap Sekda dapat mengatasi hal ini, sehingga jabatan walikota Jaksel segera terisi, dan jabatan walikota Jakut tidak kosong setelah Sigit diangkat menjadi Aspem.
(KMN/john)