koranmetronews.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan tiga fase transaksi yang terjadi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yaitu fase transaksi investasi, fase kepemilikan, dan fase exit.
“Transaksi LPI bisa dibedakan dalam tiga fase pertama sifatnya transaksi investasi atau masa investasi. Kedua masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha, dan ketiga karakternya LPI memutuskan exit atau keluar dari investasi tertentu,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, 01/02/21.
Sri Mulyani menuturkan untuk fase pertama yaitu masa transaksi adalah pemerintah akan melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke LPI sebagai investasi pusat dan LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.
Kemudian bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund.
“Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen, namun kemudian bisa terealisir maka investor infrastructure fund melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund,” kata Sri Mulyani
Untuk fase kedua yaitu masa kepemilikan adalah ketika LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan dan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yakni infrastructure fund.
“Infrastructure fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari LPI. Itu juga nanti kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan,” ujar Mulyani.
Terakhir, fase ketiga yaitu saat LPI atau investor luar negeri exit dari investasi maka dalam hal ini infrastructure fund akan menjual aset PT Y kepada pembeli baru.
“Kemudian hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund,” katanya.
(KMN/04)