Sertifikat PTSL di BPN Kabupaten Bungo Gagal

  • Whatsapp

koranmetronews.id  BUNGO – Menurut Drs.Ihasdra Sakti Kepala Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin 3 Kabupaten Bungo, kepada Koran Metro News, Kamis (28-01-2021) diruang kerjanya mengatakan, Kelurahan Manggis mengajukan sertipikat (PTSL) tahun 2019-2020 sebanyak lebih kurang 600 sertpikat tapi yang belum keluar sartipikat sekitar 50 buah lagi.

Di hari sama tempat terpisah, pengakuan Sianturi oknum wartawan dari media Gema Bangsa Kabupaten Bungo mengatakan, juga banyak yang belum keluar sertipikat PTSL tahun 2019-2020 dari BPN Bungo seperti Kecamatan Bungo dani ,Kecamatan Bathin 7 Muko- muko Kecanatan Bathin 2  Babeko. dan masih banyak kecamatan lainnya dalam kabupten Bungo yang belum terbit sartipikat oleh kantor BPN Bungo. disebut produk BPN gagal.

Bacaan Lainnya

Tim dari Koranetronews langsung mendatangi Kantor BPN Bungo ingin klarifikasi kepada Kepala Kantor (Kakan)   BPN Bungo, sayangnya beliau tidak masuk Kantor sudah beberapa hari menurut security bernama Randi, Kakan sakit.

Randi Scurity Kantor BPN Bungo

Dan salah satu dari tim Koranmetronews Abu Bakar oknum wartawan Metro Polda izin kepada Randi ingin masuk keruangan Kasi penggukuran Suroto namun dihalang oleh security Randi sambil mengusir tim wartawan keluar Kantor BPN dengan mengeluarkan kata,  dengan nada kasar,  tidak boleh meliput.

Sesuai dgn S O P siapa pun tidak boleh masuk ke Kantor BPN atas perintah Kakan BPN apa lagi untuk meliput, dikatakan Randi kepada tim Koranmetronews

“Semua orang BPN sekarang lagi melihat banjir di BTN lintas asri, sedang tidak ada dikantor satu pun”, ujar Randi dengan sombong sebagai security.

Menurut Abu bakar sangat di sayangkan kenerja birokrasi BPN Bungo, amburadul tidak jelas dan elergi serta ketakutan ditemui oleh wartawan agar kedok  dugaan korupsi BPN tidak terbongkar.

“Diduga telah melakukan pungli kepada masyarakat yang mengurus sertipikat mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan di wilayah kota Bungo, program Presiden RI, tentang sartipikat PTS agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas kepemilikan hak tanahnya dan jelas nama kepemilikan tercantum didalam sartipikat”, tegas Abu.

“Di duga segelintir oknum BPN Bungo, telah melanggar Undang- undang Nomor, 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok – pokok Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), serta juga  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 6 Tahun 2018 dan Permen ATR/BPN 6 /sebagai pedoman kegiatan kerja PTSL  2018 Ketersediaan Anggaran PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD, penerimaan negara bukan pajak, corporate social responsibility (CSR) atau sumber PTSL   lainnya.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *