koranmetronews.id, JAMBI – Tim Aliansi Pemerhati Pembangunan Jambi (APPJ) yang di kordinator oleh Mangala Tampubolon bersama Kepala Perwakilan Koran Metro Media Online dan Media Cetak, Bambang Edison.T mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin siang (25/1/2021).
Kedatangan Tim APPJ ke Kejati untuk menanyakan soal proses tindak lanjut laporan tertanggal 5 Januari 2021 dengan Nomor : 06/APPJ-LP/I/2021 perihal Dugaan Penyimpangan Lanjutan Pembangunan Turap Ds. Kunangan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Setelah Tim APPJ itu melapor ke pos penjagaan pintu depan masuk kantor Kejati diarahkan untuk bertanya kepada pejaga piket kantor Kejati gedung baru yang berada di belakang lalu Tim APPJ masuk ketemu pejaga piket menyampaikan ingin bertanya proses dari laporan APPJ soal dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan turap Kunangan.
Penjaga piket kantor Kejati itu naik ke atas sambil membawa arsip laporan APPJ tersebut dan tidak berapa lama penjaga piket turun kenudian mengarahkan APPJ untuk naik ke lantai tiga ketemu Bapak Wily.
Setelah APPJ di lantai tiga mau ketemu Bapak Wily selaku Kasi Penyidikan Kejati Jambi sedang keluar kata salah satu staf nya Kasi Penyidik ketika APPJ mau menanyakan tindak lanjut dari laporan APPJ.
Lalu APPJ memberikan arsip laporan kepada salah satu staf Kasi Penyidikan mengatakan kepada APPJ, laporannya sudah kami terima yang turun dari Bapak Kepala Kejati dan sekarang masih dalam telaah.
Ketika Tim APPJ bertanya kepada staf Kasi Penyidikan, berapa lama waktu telaah, “dua Minggu dan nanti akan dipanggil pelapor melalui surat”, ujar staf ini.
Laporan dugaan penyimpangan terkait Pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Turap yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 4.997.192.708.45,- dari kas APBD provinsi Jambi Tahun 2019 yang ditangani Dinas PUPR provinsi Jambin Bidang Sumber Daya Air dan di laksanakan oleh PT. Masayu Kontrindo, dikatakan Mangala Tampubolon selaku Koordinator Tim APPJ kepada Koran Metro.
“Berharap kepada Kepala Kajati Jambi Dr. Johannis Tanak SH, MH untuk mengusut tuntas dari laporan APPJ tersebut”, ungkap Mangala.
Hal serupa diharapkan Jimmy Nainggolan yang juga Tim APPJ berharap kepada Kepala Kejati Jambi untuk menindak lanjuti laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan turap tahun anggaran 2019 tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang mengatur Tindak Pidana Korupsi.
(KM/BT)