koranmetronews.id, Pringsewu – Babinsa Koramil 424-05 Pagelaran Kodim Tanggamus dan Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pagelaran Utara, Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, beserta pemerintah pekon Fajar Mulia kecamatan Pagelaran Utara, tergabung dalam satuan gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat mengambil sikap tegas untuk mencegah kerumunan aktivitas warga. Hal ini dibuktikan dengan sikap kepolisian dan TNI koramil yang mengambil sikap tegas pada sebuah pesta hajat pernikahan di wilayahnya, Sabtu (23/1/20).
Babinsa Pekon Fajar Mulai Serma Andi Rozali mengatakan, bahwa pihaknya beserta pihak kepolisian setempat mendapat informasi dari beberapa warga terkait tentang adanya sebuah pesta hajat menggelar hiburan orgen tunggal sehingga mengundang kerumunan warga.
Hingga akhirnya kata Andi, beberapa personil anggota Polsek dan Koramil Pagelaran, langsung menuju ke lokasi warga yang sedang menggelar hajat tersebut.
”Kami memberi pemahaman secara persuasif, bahwa pertunjukkan apa pun yang berpotensi terjadinya kerumunan agar ditiadakan dulu. Hal ini mengingat kondisi wabah Covid 19 yang sedang meningkat membuat Kabupaten Pringsewu saat ini berada pada “Zona Merah,” imbuh Serma Andi Rozali mewakili Danramil Pagelaran Kapten Inf Rachmat, H, S.sos.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Pekon Fajar Mulai Aipda Sahrial menuturkan, Berkenaan dengan penanggulangan potensi penularan Covid-19, polisi memang tidak mengizinkan warga menggelar pesta hajat. Hal itu dilakukan terkait penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat, tutur Aipda Sahrial.
“Alhamdulillah, pihak keluarga serta para undangan bisa kooperatif dan memahami penyampaian kami, “ujar Aipda Sahrial mewakili Kapolsek Pagelaran Akp Syafri Lubis, SH.
(Abd)