DPRD DKI Jakarta Protes Tunjangan PNS Dipangkas 50 Persen

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil/PNS sebesar 50 persen karena Pandemi Covid-19.
Sedangkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP hanya dipangkas 25 persen.

Kebijakan Anies ini tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 49 tahun 2020 tentang rasionalisasi penghasilan PNS dalam rangka penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Tunjangan PNS dipangkas sebesar 25 persen sejak bulan April hingga Desember 2020. 50 persen tunjangan dibayarkan pada 2020, dan sisa 25 persen dibayarkan pada 2021.

Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan penerimaan tunjangan ini diketahui setelah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 sebesar 14,51 miliar.

Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji dan tunjangan TGUPP tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS,” kata Gembong, Kamis (21/1/2021).

Sebelum diputuskan untuk tidak dipangkas, kata Gembong, sempat ada rencana pengurangan gaji TGUPP sebesar 50 persen dalam draf Pergub yang masih disusun. Namun sekarang rencana itu dibatalkan dalam Pergub asli yang sudah diteken Anies.

Gembong menyesalkan keputusan Anies tersebut. Ia menilai Anies diskriminatif terhadap para PNS dan lebih mementingkan TGUPP.

Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50 persen, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25 persen. Ini jelas tidak adil,” tandasnya.

(KMN/john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *