koranmetronews.id, BUNGO – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur mengena Pemberian Sanksi kepada PNS atau sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos dari kantor alias tidak masuk bekerja sebanyak 1-5 hari yang bisa dikena sanksi ringan merupa teguran secara lisan.
Sedangkan jika selama 6 -10 hari terkena sanksi paling berat, dan apa lagi tidak masuk kantor selama 31- 46 hari atau lebih akan menerima sanksi lebih berat mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan sampai dengan pemberhentian tidak hormat.
Pantauan Koran Metro Media Online dan Media Cetak pada Kamis (14/01/2021) seorang ASN bernama Yantoni pangkat atau golongan pengatur muda Tk. I/II.B merupakan ASN bekerja di Kantor Camat Muko muko Bathin 7 Tanjung Agung kabupaten Bungo provinsi Jambi.
“Dirinya memang tidak pernah masuk kantor berbulan bulan dan berganti tahun untuk apa saya masuk kantor jam.9 .00 wib tidak ada lagi pegawai Kantor Camat yang ada dikantor Camat yang ada hanya “Kambing” dan tidak akan mungkin saya sekantor atau bicara dengan “Kambing”, dikatakan Yantoni dengan angkuhnya kepada Koran ini ketika di konfirmasi di salah satu warung kopi Bungo.
Selanjut nya Koran Metro komfirmasi kepada Zamroni, S.Ag sebagai Camat Muko – Muko Bathin 7 Tanjung Agung dan Zamroni membantah keras yang diucapkan oleh bawahannya Yantoni,
Menurut Camat Zamroni membenarkan Yantoni tidak pernah masuk kantor sudah saya beri teguran dan bermacam cara namun tidak berhasil. “Yantoni tetap tidak mau masuk kantor juga,”, ujarnya.
Sayangnya Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (Kadis BKD) dan Kepala Inspektorat kabupaten Bungo yang hendak di konfirmasi oleh Koran Metro tentang seorang ASN Yantoni tidak pernah masuk kantor tapi Kedua Kepala Instansi itu tidak ada di tempat hingga berita ini di exspos.
(KMN/MN)