koranmetronews.id, BINTAN – Diaula Kantor Desa Pengujan Pemerintah Desa mengadakan rapat musyawarah pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawasan (POKMASWAS) Perairan yang di hadiri kepala desa ,camat Telok Bintan Babinkantibmas, Babinsa selasa 05/01/21.
Sesuai dalam undang – undang repoblik Indonesia no 31 tahun 2004 tentang perikanan bab XII pasal 67 masyarakat dapat di ikut sertakan dalam membantu pengawasan perairan.
Musyawarah pembentukan Kelompok kerja masyarakat dalam mengawasi kerja nelayan terdiri dari 10 orang Dalam satu kelompok jelas Kepala Desa Julfitri.
Kirannya masyrakat dapat memahami bagaimna masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut.
Imbuhnya masyarakat pengujan mayoritas mayoritas penduduknya asli Nelaya dan desa pengujan di mana bentuk giografisnya di kelilingi oleh laut sehingga kelestarian dan ekosistem laut perlu dijaga demi kelangsungan hidup kedepan…
Disamping itu , perlunya menjaga bagaimana cara menangkap hasi laut dengan mengikuti Undang Undang yg berlaku harapnya.
(KMN/SURYA)