Dinas Perkim Bungo Diduga Pungli Dari Pemilik Permainan Anak

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Penjelasan Sianturi Pemilik Hiburan anak anak dengan jenis permainan Odong Komedi kepada Koranmeyronews.id, bahwa permainan anak anak ini untuk usia 4 sampai 7 tahun itu pun silih berganti dengan waktu dorasi 10 menit dan dari 4 lagu untuk satu kali putaran Odong odong seharga Rp. 5000.

Sianturi menambahkan, permainan anak anak mulai beroperasi dari Januari 2019 sampai September 2019 telah membayar dua lapak sebesar Rp. 6 juta. perbulan dan totalnya sebesar Rp. 54 juta melalui Kasi Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimam (Perkim) kabupaten Bungo, Ma’ruf Amirullah, S.AP.

Bacaan Lainnya

Sementera Ma’ruf tidak bisa mengeluarkan izin hiburan permainan anak anak kepada Sianturi dan anehnya lagi, Ma’ruf meminta uang bulanan dari Sianturi melaui berinisial U yang merupakan pengurus lokasi Puspa Ragam dengan memakai Kwetansi dan Materai 6000. tanggal, dikatakan Sianturi kepada Koranmetronews.id, Rabu (6/1/2021).

Dueajtu yang sana Media Online ini belum lana konfirmasi, Rabu (6/1/2021) kepada Kasi Pertamanan Maruf Amirullah,S.AP. diruang kerjanya mengatajan, tidak pernah mengizinkan tempat hiburan anak anak tersebut.

Siapa yang meminta rtribusi daerah lapangan Puspa Ragam yang tidak mengantongi izin disebut pungutan liar (Pungli) ?

Pertanyaan koranmetronwes.id jadi berarti kerja Kasi Pertamanan Dinas Perkim bisa disebut Pungli atau ilegal. selanjutnya ?

Sebelum Kepala Dinas Perkim Bungo, Mardian diruang kerjanya, Selasa (5/1/2021) di konfirmasi Koranmetronews.id mengatakan, untuk saat ini Dinas Perkim tidak akan mengeluarkan izin apapun yang berbentuk hiburan sesuai dengan intruksi presiden.”Alasan karena adanya Covid 19 ini belum selesai”, ungkapnya.

Operasi hiburan anak anak ini jauh sebelum adanya Covid19 dan pertanyaannya, kenapa tidak dikeluarkan izin tapi pungutan tiap bulan di duga diminta oleh Kasi Pertamanan Dinas Perkim dari pemilik usaha permainan anak anak itu.

Keterangan yang didapat dari Sianturi pemilik usaha permainan anak anak (6/1/2020), permasalahaan ini sempat oknum Dinas Perkim bungo di periksa oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dan Inspektorat kabupaten Bungo..

(KMN/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *