koranmetronewas.id, TANJUNGPINANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta secara virtual, Selasa (5/1).
Untuk Kota Tanjungpinang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dan diikuti oleh 30 penerima simbolis, Walikota Tanjungpinang, Sekda Kota Tanjungpinang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
Program sertifikasi tanah adalah bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Jokowi. Sebelum adanya program PTSL, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam satu tahun hanya 500 ribu sertifikat.
Pada tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan 1,1 juta sertifikat, tahun 2017 jumlah itu meningkat menjadi 5,4 sertifikat, tahun 2018 mencapai 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 berjumlah 11,2 juta sertifikat. Pada tahun 2020, pemerintah hanya menerbitkan 6,8 juta sertifikat karena terhambat pandemi Covid-19.
Tampak mendampingi Presiden Jokowi di antaranya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP seusai acara virtual tersebut, di hadapan para perwakilan penerima menyampaikan agar sertipikat tanah tersebut dipergunakan sebaik mungkin dan bersyukur karena program ini gratis atau tidak dipungut bayaran karena program pemerintah.
“Sertifikat tanah bapak dan ibu telah ditangan, pergunakan sebaiknya jangan disalahgunakan, jika ingin dijadikan jaminan untuk modal usaha, harus diperhitungkan kembali seperti yang disampaikan oleh Presiden, jangan sampai merugikan bapak dan ibu karena salah perhitungan,” ungkap Rahma.
Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi pengurusan dan penerbitan sertipikat tanah warga.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang yang telah menerbitkan 375 sertipikat tanah untuk masyarakat Kota Tanjungpinang, kita akan lakukan secara bertahap sehingga tanah yang ada di Kota Tanjungpinang legal dan jelas kepemilikannya,” pungkas Rahma.
(KMN/SURYA)