Menteri PAN-RB Pangkas 38.398 Jabatan Eselon Kementerian / Lembaga

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memangkas 38.398 jabatan eselon Kementerian/Lembaga pada 2020 untuk dialihkan ke jabatan fungsional.

Ia mengatakan visi-misi presiden dan wakil presiden hanya ingin menyisakan dua jabatan struktural eselon saja, yaitu eselon I dan II pada birokrasi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Dan untuk menuju hal itu telah ditetapkan 237 jabatan fungsional di mana terdapat 37 merupakan jabatan fungsional baru,” ujar dia, di Jakarta, 29/12/20.

Rencana pemangkasan eselon itu pertama kali dimintakan Presiden Joko Widodo saat dilantik pada 20 Oktober 2019, dimana salah satu pernyataannya, akan memangkas pejabat struktural eselon III, IV, dan IV yang jumlahnya sekurang-kurangnya mencapai 441.000 orang.

“Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja. Diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” kata Jokowi saat berpidato usai dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu.

Berdasarkan data yang dirilis Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, di Jakarta, Rabu (6/11/2019), mencakup kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ada di seluruh Indonesia.

Rincian jumlah eselon itu yaitu eselon III sebanyak 98.947, eselon IV (327.771), dan eselon V (14.430).

Namun, hingga Desember 2020, baru 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional, 14 Kementerian/Lembaga lagi masih proses.

Sehingga penyederhanaan birokrasi lewat pemangkasan eselon itu dipastikan akan molor dari target semula yang diharapkan bisa rampung pada akhir Desember 2020.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB, Widyantini menjelaskan alasan molor penyederhanaan eselon di 14 kementerian itu karena sedang finalisasi usulan jabatan fungsionalnya. “Tidak ada kendala signifikan. Memang tentu saja dalam perampingan ini kami perhatikan jumlah jabatan fungsional,” kata dia

Senada dengan itu, Kumolo menjelaskan, 237 jabatan fungsional yang sudah terbentuk, 37 di antaranya merupakan jabatan fungsional baru.

Adapun 37 jabatan fungsional baru itu meliputi, juru metrologi (BSN), negosiator perdagangan (Kementerian Perdagangan), Analis Perdagangan (Kementerian Perdagangan), Penjamin Mutu Produk (Kementerian Perdagangan), Pengawas Perdagangan (Kementerian Perdagangan), Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kementerian Perdagangan), Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), Kurator Keperdataan (Kementerian Hukum dan HAM), dan Analis Hukum (Kementerian Hukum dan HAM).

Lalu ada Manggala Informatika (BSSN), Analis Standardisasi (BSN), dan Penyuluh Lingkungan Hidup (Kementerian LHK).

Asisten Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN) dan Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN). Selain itu ada Analis Intelijen (BIN), Pengawas Intelijen (BIN), Pengembang Sistem Intelijen (BIN), Penata Kelola Intelijen (BIN), Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN), dan Asisten Agen Intelijen (BIN).

Lalu ada Inspektur Naviasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan), dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan).

Lalu ada Asisten Penyuluh Pajak (Kementerian Keuangan), Pranata SDM Aparatur (BKN), Pengembang Penilaian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Pengembang Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Penata Laboratorium Narkotika (BNN), dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika (BNN).

Selanjutnya Penata Kelola Perusahaan Negara (BUMN), Penata Pertanahan (ATR/BPN), Analis Pemanfaatan Iptek (LIPI), Kurator Koleksi Hayati (LIPI) dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

(KMN/03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *