Residivis Gembong Narkoba Tewas Diterjang Timah Panas

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU TIMUR – Eric Rastrada (33) warga Desa Kampung Sawah (kelurahan) Paku Sekunyit,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur,yang di duga menjadi Gembong Bandar (BD) Narkoba dan juga Residivis pelaku tindak kejahatan Curas.Tewas setelah baku tembak dengan anggota kepolisian Tim Reserse Narkoba Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,Rabu (23/12/2020) sekira pukul 22.30 wib,tepat kejadiannya di jalan Raya Lapangan Koni Martapura.

Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon SiK,MH melalui kasat Narkoba polres Oku Timur,Iptu Regan Wardani SiK di dampingi kasubag Humas Mapolres Oku Timur,Iptu Yuli membenarkan kejadian tersebut.Berdasarkan Laporan polisi Nomor:I-LP.A/143/XII/2020/Sumsel/Res.Oku Timur,tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 22.00 wib.

Bacaan Lainnya

Pelaku terpaksa kita lumpuhkan terukur karena saat mau di tangkap mencoba melawan petugas,pelaku meninggal dunia yang juga merupakan Bandar (BD) Narkoba yang merupakan target oprasi kita.”Ujarnya kepada awak media kita “KoranMetronews.id”, Sabtu (24/12/2020) sekira pukul 20.30 wib sambungnya lagi, penangkapan tersangka pelaku berkat adanya informasi dan laporan dari masyarakat,yang memiliki, menyimpan dan menguasai barang Narkotika (Narkoba) jenis sabu dan pil Exstasi yang sedang melintas di jalan Koni Trukis ,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur.

“Saat akan di tangkap oleh anggota,pelaku malah melawan bahkan sudah di berikan peringatan agar pelaku menyerahkan diri,akan tetapi malah pelaku membuang letusan (tembakan)  ke arah anggota sebanyak dua kali dengan senjata api (senpi) rakitan jenis Repolver.

Jelasnya sambil menambahkan,dan pada saat di lakukan pemeriksaan atau penggeledahan di tubuh tersangka pelaku di temukan barang bukti,Tujuh Bungku plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,39 gram,satu butir Narkotika jenis pil Exstasi yang juga di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram yang di taruh di dalam tas tersangka pelaku dan juga di temukan satu butir amunisi (peluru) aktip ukuran kaliber 3,8 SPC serta dua buah (butir) selongsong peluru dengan ukuran kaliber 3,8 SPC  yang tergeletak di tanah dekat jenazah mayat tersangka pelaku .

“Pelaku merupakan residivis yang juga pernah terlibat tindak pidana kejahatan kriminal atau pidana umum Pencurian dengan Kekerasan atau Curas yang di vonis atau kurungan selama penjara 18 tahun,kemudian pelaku menjalani hukuman penjara selama Delapan tahun di lapas dan mendekam,asimilasi bebas bersyat pada tanggal 10 September 2020 lalu.”Pungkasnya

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *