Lampung Pendatang Diwajibkan Tunjukkan Hasil Tes

  • Whatsapp

koranmetronews.id, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada pendatang dari luar daerah untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen negatif untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 menjelang libur akhir tahun.

“Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non reaktif bila ingin masuk ke wilayah Lampung,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, 22/12/20.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan pelaksanaan pemeriksaan bagi seluruh pendatang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dimulai sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021. “Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021 hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni jelang libur akhir tahun,” ucapnya.

Menurutnya, bagi pengendara mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang, ataupun kapal laut, tes cepat antigen dilakukan secara mandiri, namun bagi sopir kendaraan logistik akan di biayai pemerintah. “Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya supir logistik,” katanya lagi. Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.

“Benar sudah diterapkan sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru,” ujar Marjunet Danoe. Menurutnya, diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mencegah adanya persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.

Diketahui pada 17 Desember 2020 dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 telah diatur sejumlah hal untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 jelang akhir tahun.

Pertama, membatasi kegiatan berkerumun di area publik atau tempat-tempat umum.  Kedua melaksanakan kegiatan keagamaan atau ibadah di rumah saja atau secara daring.  Ketiga pengelola hiburan, restoran, cafe, serta tempat wisata atau aktivitas sejenis dapat membatasi jam operasional. Keempat menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar provinsi Lampung, apabila bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan untuk dapat memperhatikan beberapa hal yakni:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewapadaan kesehatan.

Sedangkan bagian melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

(KMN/Abdulah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *