Konsep Liberalisasi Pada Sistem Perdagangan Internasional di Indonesia

  • Whatsapp

Oleh : Ruth Monica Bella Merdekawati (B10018184)
Mahasiswi Semester 5
Fakultas Hukum
Universitas Jambi
ruthmonicabella3@gmail.com

Globalisasi memiliki dampak ke segala bidang termasuk salah satunya yaitu perdagangan, dimana dengan adanya kemajuan dari masa ke masa mendorong untuk Indonesia ikut serta dalam menerapkan sistem kebijakan liberalisasi perdagangan. Bagi Indonesia kemungkinan dengan diadakannya liberalisasi maka perekonomian di Indonesia akan meningkat.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, pentingnya untuk mengkaji lebih lanjut mengenai dampak liberalisasi perdagangan terhadap perekonomian Indonesia. Indonesia mengawali liberalisasi perdagangan atau angkrab yang dikenal dengan Free Trade sejak tahun 1980 yang ditandai dengan keikutsertaannya didalam Asian Free Trade (AFTA), Asia Pacific Economic Cooperation(APEC), dan World Trade Organization (WTO).

Liberalisasi perdagangan adalah suatu kondisi dimana suatu negara melakukan perdagangan antar negara secara bebas tanpa adanya hambatan.

Ada beberapa pendorong utama yang menjadi alasan suatu negara melakukan liberalisasi perdagangan yaitu keuntungan diperoleh dari pertukaran antarnegara yang terlibat baik dari sisi produksi maupun konsumsi; fokus memproduksi barang dan jasa sesuai dengan keunggulan komparatif dan kompetitif antar negara; yang terakhir adalah karena adanya teknologi yang canggih dari negara yang berteknologi canggih.

Ada beberapa pendapat juga yang mengatakan bahwa dengan adanya liberalisasi perdagangan dapat memunculkan masalah masalah yang baru dengan kebijakan liberalisasi perdagangan akan dirugikan meskipun dalam kondisi dapat mendatangkan keuntungan, dapat menghambat pertumbuhan industri dalam negeri dikarenakan dengan adanya free trade keluar masuknya produk luar negeri juga semakin diperluas dan mengakibatkan pasar dalam negeri sulit untuk berkembang.

Dan lambat laun akan tutup, selain itu dengan adanya free trade banyak tenaga kerja yang tidak terserap karena Indonesia merupakan negara berkembang memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah, maka akan sulit bagi tenaga kerjanya terserap di negara lain, perdagangan bebas juga dapat mengurangi pendapatan negara dikarenakan apabila negara kesulitan dalam bersaing di pasar global dan menciptakan produk yang berkualitas, maka kemungkinan tingkat impor yang lebih tinggi dibanding ekspor.

Indonesia memiliki keuntungan dan kerugian yang didapat dari penerapan free trade. Indonesia merupakan negara berkembang dimana pada praktiknya sulit untuk mempraktikan perdagangan bebas secara keseluruhan.

Hambatan perdagangan dibuat oleh pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri agar tidak tersisih oleh produk luar negeri. Persiapan yang baik dan matang sangatlah diperjuangkan dalam pemraktikan dikehidupan sehari – hari.

Berbagai kebijakan telah dibuat baru – baru ini yaitu Omnibuslaw dimana memiliki dampak pada perspektif hubungan perdagangan internasional dalam rangka menarik investasi kebijakan pembangunan nasional, hal ini didasari oleh ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dimana perjanjian layanan perdagangan atau ASEAN Trade in Service Agreement (ATISA) merupakan salah satu cara yang harus dilakukan Indonesia dalam mengupas dan memperdalam perekonomian Indonesia.

Penulis beropini yang dapat menjadi Salah satu upaya yang dapat menjadi harapan kebijakan investasi asing dalam negoisasi liberalisasi perdagangan di Indonesia adalah UU Omnibuslaw, walaupun banyak kekurangan mengenai klaster ketenagakerjaan tetapi memiliki dampak yang positif dalam menaikan devisa negara dalam bentuk investasi asing dan membuat Indonesia dapat bersaing dengan Negara – negara lainnya.

Dan ada juga  Kebijakan yang telah dikeluarkan juga sebelumnya adalah Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, terdapat 83 bidang usaha yang dibuka bebas untuk asing menjalin hubungan kerjasama internasional juga merupakan salah satu upaya Negara dalam bersaing dan bertahan dalam liberalisasi internasional.

Sudah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mempertahankan perekonomian di Indonesia. Tetapi akan lebih baik untuk meningkatkan potensi dari dalam negeri terdahulu ketimbang harus mementingkan investor asing dan lebih mengembangkan Sumber Daya Manusia di Indonesia dalam segi pendidikan agar dapat lebih bersaing meningkatkan perekonomian di Indonesia ke kencah Internasional.

(#)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *