koranmetronews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi sejumlah kegiatan warga Jakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai upaya penularan corona dilibur akhir tahun. Khusus PNS dilingkungan Pemprov dilarang cuti dan ke luar daerah.
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru, Anies melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melarang PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak berpergian ke luar kota,” ujar Anies, Kamis (17/12).
Dia juga menginstruksikan Kepala BKD DKI untuk menunda pelaksanaan cuti akhir tahun. Sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov akan bekerja seperti biasa.
“Dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata dia.
Dalam Ingubnya, Anies juga mengatur ketentuan kerja di kantor. Dia membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen. Hal ini juga berlaku untuk pegawai di BUMD DKI Jakarta.
(KMN/john)