Menko Airlangga Jaga Pelestarian Lingkungan

  • Whatsapp

koranmetronews.id  JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga pelestarian lingkungan dengan tiga aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang terkait lingkungan hidup dan kehutanan.

Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, 12/12/20, mengatakan perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca-Program Perhutanan Sosial.

Bacaan Lainnya

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja dinilai akan semakin menjamin keberlangsungan program Perhutanan Sosial yang digulirkan sejak 2007 yang telah memberi manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).

“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor,” kata Menko Airlangga.

Saat ini, kata dia, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu kepala keluarga.

Menurut Menko Airlangga, investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.

Selain itu UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Menko Airlangga mengungkapkan dampak Program Perhutanan Sosial bagi masyarakat yakni memberikan pekerjaan baru yakni ada sekitar 800.000 kepala keluarga yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Selain itu, lanjut dia, juga ada dampak sosial karena masyarakat bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.

Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.

Terakhir, yaitu dampak lingkungan karena dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

(KMN/05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *