koranmetronews.id, BANGKO – Bupati Bungo H. Mashuri di minta masyarakat untuk segera bertindak terkait CV. Sari Alam Mulia yang diduga melakukan penebangan kayu di kawasan Kabupaten Bungo tanpa kantongi izin, lalu kayu itu dibawa ke Soumil milik CV Sari ini yang berada di Desa Jota Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Aqiu selaku Kepala Lapangan CV. Sari Alam Mulia di Soumil kepada Koran Metro News (KMN), bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120211291184 CV. Sari Alam Mulia tanggal.18 Desember 2018 dan Surat Izin Usaha Nomor 8120211281184 atas nama KHI.I, industri pengetahuan kayu. Kode. K.BI.I. 16101 yang dikeluarkan tanggal 11 Desember 2018.
Tambah Aqiu menerangkan, TDP atas nama pimpinan Hendri penangung jawab, NPWP. 01.631.630.9-332.000. Bangko. 26 Maret 2018 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin Jangcik Mahza. S.Pi.M.Si selanjutnya IMB /Nomor 51/LPMPIS/IK/2018 di tetapkan di Bangko tertanggal. 05 Juni 2018.
Dan SITU Keputusan Kepala DMPISP-TK. Merangin dengan Nomor. 34/situ/DPMPISP-TK/2018. Direktorat Jenderal Pajak. NPWP.01 631. 630.9-332.000 CV.Sari Alam mulia desa Senamat kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Aqiu saat dicecar pertanyaan oleh Kepala Biro Koran Metro Media Online dan Cetak Kabupaten Bungo, M.Noer.SE, “Mesin kayu gergaji untuk ukuran 100X100 Cm ada tiga set mesin aktif produksi setiap hari,” jawabnya.
“Kayu balok bulat, campuran yang diambil dilahan pribadi dan juga dibeli dari masyarakat sekitar jenis kayu bebas dan harga jenis kayu yang berbeda, banyak datang kayu bolak bulat diatas ukuran 50 centi meter dari hutan pruduksi aktif wilayah Bungo,” ujar Aqiu dengan wajah pucat dan gemeteran.
“Khususnya penebang liar, kayu diolah menjadi kayu pecahan dan kita langsung jual ke Sumatera Utara, dan sekarang tambahan mesin pembuat kayu trikplek yang di pasarkan ke Jambi,” kata Aqiu.
“CV. Sari Alam mulia yang masih aktif berproduksi sampai saat ini, diduga tidak melengkapi yab diatur pada poin (e) Permenhut P.33/menhut-11/2018;; Izin Usaha yang dimaksud Pasal 1 industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) Pengelolaan kayu bulat menjadi barang kayu setengah jadi ukuran 30 atau 1,30 Cm. Pasal 1 terdiri dari a sampai j.
Hebatnya lagi CV. Sari Alam Mulia itu tanpa memikirkan bencana banjir yang akan bisa terjadi menimpah masyarakat di Bungo akibat diduga melakukan penebangan kayu di hutan yang tidak miliki izin dan tidak dilakukan penanaman kembali.
Menurut KMN, persyaratan dalam daftar isian diduga kuat CV. Sari Alam Mulia sudah mati dan tidak memperpanjang semua izin rekomendasi dan diduga kuat tidak mengantongi izin sesuai Pasal 1 huruf b rekomendasi pertimbangan teknis Bupati atau Walikota selanjutnya. Pasal 1 huruf e, Dokumen Upaya Pengkelola Lingungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Lalu Pasal 1 huruf i, laporan kekayaan investasi pembangunan industri, Pasal 1 dan masih dalam Pasal 1 huruf j jaminan pasokan bahan baku serta pemohon IUI PHHK kapasitas pruduksi sampai 6.000 meter kubik. diduga tidak melengkapi BPJS tentang karyawan tetap tenaga kerja serta pegawai kantor CV. Sari Alam Mulia.
KMN langsung ke kantor Perizinan Satu Pintu menemui Kepala Dinas dan Kabid Perdagangan di kabupaten Merangin Bangko tapi kedua pejabat ini tidak ada ditempat untuk konfirmasi terkait dengan izin CV. Sari Alam Mulia.
(KMN/BT/MN)