Oknum Ayah Bejat! Perkosa Anak Dibawah Umur Sampail Hamil 4 Bulan

  • Whatsapp
OKI ,Koranmetronews.id –  Malang dan tragis.Nasib yang menimpa serta yang di alami korban,Lusia Dwi Ratna Sari (15),binti Laman warga Desa Cahya Mas,kecamatan Mesuji Makmur kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ),harus menanggung malu dan aib keluarga dan warga masyarakat sekitar.
Akibat dari ulah perbuatan Ayah tirinya sendiri,yang di garap dengan paksa dan di perkosa menjadi pelampiasan napsu bejat seorang lelaki berulang kali di paksa dan di ancam unutk menuruti semua kemauan dari tersangka pelaku,yang berawal dari Bulan Juli 2019 lalu,akibat kejadian itu?,perut korban menjadi membesar yang kini sudah hamil Empat Bulan akibat perbuatan tersangka pelaku,aksi bejat.

Tersangka pelaku terbongkar oleh keluarga korban yang mencurigai tingkah laku dari korban dan menurut dari pengakuan korban yang melakukan perbuatan keji tersebut adalah Ayah tirinya sendiri yakni,Slamet Waluyo (37),warga Desa Cahya Mas,Rt/Rw 004/000,kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI,yang sudah di amankan di kantor Polsek B,5 dan pada hari ini tadi,Senin (30/11/2020) sekira pukul 09.00 wib tersangka pelaku di gelandang (bawa) ke kantor Mapolres OKI ,guna proses Hukum lebih lanjut.

Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Humas polres Oki ,AKP Iryansyah di dampingi Kapolsek B,5 Mesuji Makmur,MB.Tamba SH bersama anggotanya,Jainal dan Anugrah mengatakan,berdasarkan informasi dan laporan korban di dampingi pihak keluarga,tersangka pelaku kita jemput di kediaman (rumah) kepala Desa (kades) Cahya Mas pada hari Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 13.00 wib,penjemputan tersangka pelaku di pimpin langsung oleh Kapolsek,MB.Tamba dan Kanit Reskrim ,Aiptu Farmasi beserta anggota kepolisian Polsek Mesuji Makmur dan sekarang tersangka pelaku sudah di amankan di kantor kepolisian Mapolres OKI.
Tersangka pelaku mengakui semua segala apa yang telah di perbuatnya terhadap korban,tersangka pelaku juga menjelaskan awal mula kejadiannya kepada anggota kepolisian.”Awal kejadian korban yang tinggal dan lagi tidur pulas di dalam kamar rumah kakek atau neneknya,
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah kamar korban merayu korban sampai dua kali agar korban menuruti kemauannya,akan tetapi korban menolak ajakan dari ayah tirinya dan kembali pelaku merayu korban ketiga kalinya sambil di ancam agar korban menuruti ajakan dari pelaku berhubungan badan dan pelaku memaksa korban kalau tidak nurut akan di pukul bahkan akan di bunuh,takut dengan ancaman pelaku,akhirnya korban Tampa daya menuruti dan pasrah dengan semua yang di lakukan pelaku terhadap dirinya.”Ungkapnya kepada awak media kita “KoranMetronews.id” saat di temui di ruang kerjanya,Senin (30/11/2020) .
Sekira pukul 13.47 wib lanjutnya lagi,korban di garap. Pertama kali oleh tersangka di rumah kakek atau neneknya (TKP ) yang berada di Desa Bina Tani (B,2),kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI .”Mulai dari bulan Juli pada tahun 2019 lalu dan terakhir pelaku menggarap korban pada hari Rabu (25/11/2020) sekira pukul 01.00 wib malam.”Jelasnya.
Sementara itu kepala Desa Cahya Mas,kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI.Ibu Yuliana saat di temui di tempat kediaman (rumahnya),Rabu (30/11/2020) sekira pukul 15.30 wib membenarkan kejadian tersebut,serta penangkapan tersangka pelaku,awal mulanya terbongkarnya kejadian ini.Pada saat korban sedang tinggal (minap) di rumah bibiknya istri dari Bapak Supri yang sedang merehap rumahnya,bibi korban curiga dengan keadaan tubuh korban dan mencurigai tingkah lakunya serta banyak perubahan kondisi tubuh korban.
“Bibinya yang penasaran mengajak korban periksa ke salah satu Bidan yang ada di Desa setempat yakni,Bidan Liana stelah di periksa dan hasil tes pemeriksaan ternyata korban positif hasil,terkejut Alang kepalang bibi dan keluarga korban dengan hasil pemeriksaan korban positif Hamil.”Tutur ibu kades,Yuliana istri dari Bapak anggota Dewan ,
Aguscik ini sambil melanjutkan,korbanpun di tanya oleh bibi dan pamannya serta oleh pihak keluarganya gerangan siapa? Yang telah menghamili korban yang juga mengakui dan mengatakan kalau dirinya di hamil oleh Ayah tirinya sendiri,mendengar pengakuan dari korban pihak keluarga tidak terima yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek B,5 Mesuji Makmur kabupaten OKI
Dan pada saat itu tersangka pelaku di ketahui oleh pihak keluarga korban sedang berada di luar Desa bahkan di luar kecamatan ataupun kabupaten yakni tersangka pelaku sedang berada di Kabupaten Oku Timur di daerah BK ,3 redang menghadri hajatan ataupun rewang di tempat hajatan keramaian.
“Kemudian paman korban yakni bapak Supri menghubungi pelaku melalui telvon seluler (HP),agar datang kerumah kades dengan alasan (paman korban) kepada pelaku akan mendapatkan Batuan dari Pemerintah.
Tampa pikir panjang pelaku langsung meluncur datang,hingga pelaku sampai sekira pukul 09.00 wib,perangkat Desa pun menghubungi anggota kepolisian setempat dan sekira pukul 13.00 wib,pelaku di jemput oleh petugas lalu di bawa dan di amankan di kantor Polsek  setempat guna proses penyelidikan lebih lanjut.”Pungkasnya
(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *