koranmetronews.id, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai kekayaan intelektual memiliki peranan penting sebagai fondasi ekonomi kreatif yang diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional.
Hal itu disampaikannya dalam sesi kuliah umum virtual dalam puncak Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, 27/11/20.
“Peran kekayaan intelektual dalam era baru Revolusi Industri 4.0 memiliki posisi yang sangat penting. Kekayaan intelektual sebagai fondasi dari ekonomi kreatif diharapkan dapat menjadi competitive advantage sekaligus pendorong perekonomian nasional,” ucapnya.
Yasonna meyakini perkembangan pesat ekonomi kreatif harus diiringi dengan peningkatan kesadaran atas kekayaan intelektual. Menurut dia, kekayaan intelektual dapat memberi nilai tambah atas produk ekonomi kreatif.
“Untuk itu, tentunya perlu dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan ekonomi kreatif dari segenap pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah,” ujar dia.
Menurut Yasonna, salah satu peran penting kekayaan intelektual atas produk-produk ekonomi kreatif, yakni terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Skema ini merupakan bagian upaya pemerintah menambah dampak kekayaan intelektual pada kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat meningkatkan akses pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan usaha.
“Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kreativitas dan hak kekayaan intelektual serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi usaha ekonomi kreatif,” ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.
Adapun Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia digelar pada tanggal 23-27 November 2020.
Selain sejumlah webinar yang diisi ahli dan peneliti di bidang kekayaan intelektual, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia.
Yasonna berharap penyerahan sertifikat hak kekayaan intelektual ke-4.000 secara simbolis kepada inventor dan kreator dari Universitas Indonesia dapat menjadi pengikat komitmen antara pemerintah dan insan civitas akademika bahwa memajukan inovasi dan kesejahteraan negara adalah tanggung jawab bersama seluruh insan Indonesia.
“Kemajuan suatu bangsa sangat berkorelasi positif dengan inovasi-inovasi dan terdaftarnya kekayaan intelektual di negara itu. Kerja sama antara pemikiran dari kampus dan dunia industri akan menghasilkan terobosan inovasi yang sangat berguna,” kata Yasonna.
(KMN/07)