APRI Sumatera Selatan Membina ASMARA Yang Telah Terbentuk CRM Di Kabupaten Muara Enim

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Asosiasi Masyarakat Batu Bara (ASMARA), Kabupaten. Muara Enim mengadakan Pertemuan pembahasan CRM “Colective Respon Sible Mining”

Yang sudah terbentuk untuk Tambang Batu Bara rakyat yang ada di Kabupaten Muara Enim) bersama ketua Pengurus dam pembinaan CRM Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesian (APRI) yang di laksanakan Ruang Rapat (ASMARA ) Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, kamis (19/11/20).

Bacaan Lainnya

 

Audensi dalam Pembahasan terkait tambang rakyat yang berada di kec.lawang kidul dan kec.Tanjung Agung

Yuri selaku Ketua Pengurus dan pembinaan CRM Asosiasi Pertambangan Rakyat INDONESIAN ( APRI ) di Sumsel, menangapi Audensi dalam Pembahasan terkait tambang rakyat yang berada di kec.lawang kidul dan kec.Tanjung Agung  dan ia mendukung penuh demi kemajuan Ekonomi Rakyat, yang bergantung pada pertambangan batu bara saat ini.

Permasalahan tambang batu bara  rakyat ini sesuai landaskan peraturan hukum perundang undang menambang Pasal 24, UU no.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, kami pihak APRI yang bernaung dibawah pihak dinas Menkumham itu akte notoaris kami di akui.

Intinya kami terbentuk Se- Nusantara berkeinginan pihak dari pusat  tidak menutup kemungkinan dari pihak atasan kami berkordinasi dengan dinas dinas ke Meterian yang ada Jakarta. kami selaku yang di turunkan ke wilaya wilayah khususnya untuk supaya berama sama bersatu dari Binaan APRI elegal supaya menjadi legal tetapi harus mematui persedur pesedur yang berlaku.

“Saya sangat mendukung penuh dengan kegiatan pertambangan masyarakat , artinya jika di lakukan Melalui prosedur yang benar dan legal, kegiatan pertambangan rakyat akan berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah setempat”, ucap Yuri.

Kijon Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Batu Bara (ASMARA), berharap kepada  pemerinta daerah maupun pemerintah pusat agar tambang Rakyat yang ada di kec. Lawang Kidul dan kec. Tanjung Agung khususnya kabupaten Muara Enim bisa menjadi Legal.

“harapan saya kepada pemerintah daerah maupun pusat, agar dapat memberikan Izin bagi rakyat yang bergantung pada kegiatan penambangan ini, yang Suda berjalan selama 13 tahun, dan kamipun dalam tahap proses pengajuan agar tambang tambang rakyat tersebut bisa menjadi Legal”, ujar kijon.

(KMN/KLT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *