koranmetronews.id, OKU TIMUR – Kementerian Agama (kemenag),khususnya kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,di tahun 2021 ini nantinya akan memperluas untuk pelayanan Haji khususnya untuk warga masyarakat Oku Timur,yang di mulai saat sekarang ini,yang telah di siapkan Tiga Inovasi untuk meningkatkan pelayanan Haji.
Hal tersebut di ungkap serta di sampaikan kepala lemah kabupaten OKu Timur,HM.Abdul Rosyid SAg,MM.MSi ,saat paparan materi melalui zoom meeting Komunikasi Informasi Edukasi Advokasi Haji berbasis virtual ( KIE VAH),yang di selenggarakan Direktorat Jenderal Haji dan umroh kemenag RI,kemenag kabupaten OKu Timur, MH.Abdul Rosyid menjelaskan,kantor kementerian Agama Oku Timur yang menjadi unggulan ada Tiga Inovasi layanan Haji yakni yang pertama adalah layanan berbasis Haji mobile, kedua pembinaan manasik Haji secara berkelanjutan dan yang ketiga Inovasi pelayanan yang mengedepankan sistem pendaftaran Haji jemput bola pada label tingkat kecamatan.
“Sebenarnya sejak awal tahun 2019 lalu kita sudah menerapkan pelayanan Haji berbasis mobile ini tujuannya untuk mempermudah warga masyarakat yang akan melakukan pendaftaran ataupun yang ingin berkonsultasi yang berhubung dengan Haji.”Ujarnya kepada awak media kita “KoranMetro news.id“,Senin (9/11/2020), sekira pukul 19.30 wib di lanjutkannya lagi.
Sistem mobile Haji ini sangat strategis untuk di terapkan mengingat akan luasnya daerah maupun jarak tempuh masyarakat ke kantor Kemenag yang relatif sangat jauh dan juga jumlah calon Haji relatif sangat banyak, bahkan yang terbanyak kedua sesudah kota Palembang serta jumlah estimasi jumlah Haji yang di perkirakan yang akan berangkat di tahun 2021 ini sebanyak 883 orang calon jamaah Haji,yang sangat di harapkan di tahun 2021 ini nantinya tidak ada kendala dan pandi Covid -19 sudah usai (berakhir),sehingga seluruh jamaah Haji yang tergabung pada musim keberangkatan pada tahun 2020 bisa berangkat semua.
“Pada saat ini untuk keberangkatan jamaah umroh pada masa pandemi tetap mengacu pada Kuaro yang di berikan pemerintah Arab Saudi, hal ini sesuai yang termaktub pada Keputusan Mentri Agama (KMA),nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi Covid -19 pada saat sekarang ini.”Pungkasnya
(kmn/Aliwardana)