koranmetronews.id, BUNGO – Pengurus Komite sekolah menegah atas negeri dua (SMAN 2) Bungo provinsi Jambi diduga telah melanggar Peraturan yang ada yaitu, Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016 dan UU Nomor : 23 Tahun 2014, diduga hanya untuk memperkaya diri dan merugikan murid murid.
Pengurus Komite SMAN 2 adalah dikatakan Ketua Komite Zarpani selaku Ketua yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan kabupaten Bungo dan Asrizal sebagai Sekretaris dua komite yang juga tenaga pengajar SMAN 2.
Keterangan Kepala SMAN 2, Mashuri, S. Pd ketika di konfirmasi Tim Koran Metro, membenarkann tentang komite dan jumlah siswa sebanyak 935 orang, serta dipungut uang komite dari murid murid setiap bulan sebesar Rp. 50.000 X 935 = Rp. 46.750.000 X 12 = Rp. 561.000.000, digunakan untuk membayar gaji guru honor.
Menurut sepengetahuan Koran ini bahwa Juknis Bos telah membolehkan dana Bos untuk bayar gaji guru honor maksimal sebesar 50% tentunya ini akan terjadi tumpang tindih pembayaran gaji honor guru yang mengunakan dana bos dengan uang komite yang dipungut dari murid murid, hal ini jelas sudah merugikan semua murid.
Pertanyaan dari tim KMN, apakah laporan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana komite kepada wali murid pernah disampaikan pada saat rapat komite, dan berapa besar dana Bos di terima SMAN 2 dan dipergunakan untuk apa saja ?.
Dalam teknis pembayaran murid murid menyetor SPP melalui TU sekolah yang seharusnya melalui pengurus komite SMAN 2, maka diduga ada kong kalikong diantara sejumlah oknum untuk dapat keuntungan.
Ketua Tim LPPNRI Jamaludin dari Jakarta saat diminta tanggapan oleh tim Koran Metro mengatakan, akan memantau dan melaporkan ke aparat penegak hukum bila ada oknum Komite yang disinyalir merugikan murid murid dan mempertanyakan kemana sisa uang dipungut dari murid murid dipergunakan.
“Akan mempertanyakan SMK, SMA. SMP, SD, SDLB pada pembangunan sekolah, apa menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 Bungo,” tegas Jamaludin.
(kmn/BT/MN)