Bapenda Kab Bekasi Yakin Akan Target PBB dan BPHTB Tahun Ini Tercapai

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Bekasi – Pemkab Bekasi melalui Bapenda untuk PBB dan BPHTB tahun 2020, di masa pandemi Covid-19 sudah berusaha mencapai target 94% dari target yang telah ditentukan pada tahun 2020 ini sebesar 500 milliar. Dan untuk BPHTB sudah tercapai sekitar 75% dari target 750 milliar. Ujar Eko Suparyadi Kabid PBB dan BPHTB pada Wartawan(26/10/2020).

Dia jelaskan lagi, Bapenda dalam hal ini bidang PBB selalu berusaha membangun komunikasi yang baik melalui rapat kerja dengan para stakeholder tadi. Komunikasi yang baik adalah salah satu kunci sukses apabila kita ingin melakukan sesuatu pekerjaan supaya berhasil apalagi skalanya lumayan luas. Sahutnya Eko Suparyadi

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Eko lagi, bahwa pihaknya juga meminta wajib pajak yang melakukan validasi BPHTB supaya sekaligus ditagih PBB tahun 2020 dan tunggakan tahun sebelumnya. Ini juga kita lakukan dengan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Bekasi. Sehingga pada tahun 2020 ini meski pandemi covid-19 masih dalam keadaan waspada atau PSBB terbatas, namun target PBB dan BPHTB bisa tercapai dan hingga saat ini masih pada jalurnya.  Ujar  Eko Suparyadi

Di beberkan Eko lagi, dengan adanya SK Bupati tentang Penghapusan Sanksi Denda PBB P2, sudah dikeluarkan untuk meringankan beban warga. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan yakni keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep.336-BAPENDA/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Bekasi Tahun 2020.

Menurut eko, keputusan itu berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran utang pajak ke kas daerah kabupaten bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 september 2020 sampai 30 Oktober 2020. Untuk penghapusan sanksi berupa denda atas piutang PBB P2 di kabupaten bekasi tahun 2020 terhadap pembayaran pajak terhutang(SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Ditambahkan eko lagi, penghapusan denda untuk semua tahun bagi wajib  pajak yang melakukan pembayaran sejak 1 september-30 oktober 2020, kita akan melakukan evaluasi dan laporkan ke Bupati, mudah-mudahan dengan dikeluarkannya SK penghapusan denda Pajak Bumi dan bangunan tersebut akan menambah minat wajib pajak untuk membayar PBB.

Eko jelaskan lagi, kalau pengalaman tahun lalu malah lebih banyak, terutama masyarakat yang memang menyadari belum membayar pajak. Kesempatannya ya sekarang, kan ini berlaku semua tahun, dari awal terbit sampai sekarang dendanya kita hapus. Ini merupakan kepedulian Pemkab Bekasi terhadap dampak Covid-19. Karena jangan sampai dengan adanya pandemi Covid-19 ini tetap memberatkan wajib pajak. Ujar Eko Suparyadi

(RT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *