Pjs Gubernur Jambi Evaluasi Mendagri Fokus Tiga Hal

  • Whatsapp

koranmetronews. id, JAMBI – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Ir.Restuardy Daud,M.Sc mengemukakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jambi telah membahas evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait Ranperda dan Ranpergub Penjabaran APBD 2020 yang intinya menitikberatkan kepada tiga hal.

Disampaikan Restuardy usai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Penyampaian Laporan Hasil Penyempurnaan Evaluasi Mendagri terhadap Perubahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD provinsi Jambi, Selasa (20/10).

Bacaan Lainnya

“Hasil evaluasi Mendagri terkait dengan kesesuaian peraturan perundang undangan yang berlaku, kepatuhan dan dokumen perencanaan daerah telah dibahas oleh DPRD provinsi Jambi guna menjadi acuan pelaksanaan pembahasan tahap selanjutnya,” ujar Restuardy.

Restuardy menyampaikan, adapun tiga hal yang menjadi fokus dalam evaluasi tersebut, yaitu pertama adalah substansi normatif yang harus menjadi acuan, kedua adalah rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan sesuai dengan kebutuhan nyata setiap kegiatan dan yang ketiga adalah pemenuhan terhadap mandatory spending.

Sebelumnya, Banggar DPRD provinsi Jambi melalui juru bicaranya, Dr.Ir.Ahmad Fauzi,MT., menyampaikan laporan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri atas Ranperda dan Ranpergub atas Penjabaran Perubahan APBD provinsi Jambi tahun 2020.

Adapun beberapa saran dan masukan dari Banggar DPRD provinsi Jambi terkait evaluasi tersebut antara lain:

  1. Pemprov Jambi harus mengikuti tren realisasi pendapatan beberapa tahun terakhir yaitu dari tahun 2017 – 2020, dalam menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sehingga perencanaan bisa lebih rasional.
  2. Pemprov Jambi dalam melakukan penyediaan alokasi anggaran belanja daerah harus berorientasi kepada pelayanan minimal yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  3. Semua yang tidak menjadi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait evaluasi tersebut, sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

(kmn/HMS/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *