Wali Kota Bogor: Presentasi Mengenai UU Cipta Kerja Menarik

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menilai presentasi yang disampaikan pakar otonomi daerah (Otda) Prof Djohermansyah Djohan mengenai Undang Undang Cipta Kerja sangat menarik karena mengelaborasikan perspektif akademik dan perspektif praktis.

“Kami tadi bersama-sama mendengarkan penjelasan dari arsitek UU Otonomi Daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Bima Arya di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor, Jabar, 20/10/20.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan focus group discussion (FGD) “UU Omnibuslaw Cipta Kerja” di Taman Ekspresi Kota Bogor yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Sofiah Syarifah, para asisten daerah dan staf ahli wali kota, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para direktur BUMD dan RSUD serta para camat di Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, dari presentasi yang disampaikan Djohermansyah Djohan, menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah, adalah pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah, tapi kebijakan tersebut bisa saja ditarik kembali oleh pusat atau resentralisasi.

“Menurut Prof Djo, adalah sesuatu yang sah dan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, ketika sebagian kewenangan daerah itu ditarik lagi ke pusat. Itu mungkin dilakukan,” katanya.

Menurut Bima Arya, pertanyannya, apakah jika kewenangan daerah itu ditarik lagi ke pusat, adalah mencerminkan semangat reformasi dan dan otonomi daerah? “Itu pertanyaan saya,” katanya.

Pada forum FGD tersebut, Bima Arya juga bertanya langsung kepada Djohermansyah Djohan di hadapan para peserta, mengenai sebagian kewenangan daerah yang dinilainya ditarik lagi ke pusat, seperti perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Bima, Djohermansyah dalam FGD tersebut menjelaskan, bahwa dirinya melihat sebagian kewenangan daerah ditarik ke pusat tapi tidak sesungguhnya ditarik. “Ada ruang bagi daerah untuk melakukan perbaikan, tapi kalau daerah tidak melakukannya baru kemudian ditarik,” katanya.

(kmn/07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *