koranmetronews.id, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengajak kalangan media massa untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berdemokrasi, terutama pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Agar Pilkada Serentak 2020 nanti hasilnya lebih berkualitas, kita perlu mendorong media massa untuk terus memberikan pemahaman tentang demokrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, secara daring, 20/10/20.
Nurhadi membacakan sambutan mewakili Menko Polhukam Mahfud MD yang berhalangan hadir untuk membuka Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Tentang Indepedensi dan Netralitas Media dalam Pilkada 2020.
Media massa, kata dia, melaksanakan fungsi dan peran melalui sajian pemberitaan harus bersifat netral dan independen, baik pemberitaan sosial, hiburan, dan yang terutama pada pemberitaan politik daerah, maupun nasional.
Netralitas atau independensi media massa, kata dia, selalu menjadi bahan perdebatan tiap kali berlangsung kontestasi politik, tidak terkecuali dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal itu menunjukkan masyarakat memiliki harapan bahwa media bisa menjaga jarak dengan semua pihak yang terlibat dalam kompetisi politik tersebut.
“Semua pasangan kandidat memperoleh sorotan yang sama dari media, baik dari sisi positif maupun negatif. Media hendaknya tidak menjadi instrumen propaganda dari calon tertentu,” ujarnya.
Di era globalisasi, kata dia, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi ketika kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratis atau tidaknya sebuah negara.
Demikian juga Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, keterlibatan media sangatlah besar karena perannya sebagai penyiar informasi dan isu-isu politik, terlebih dengan semakin berkembangnya dunia maya yang membuat penyebaran informasinya tambah meluas dan efektif.
Namun, kata dia, keterlibatan media ini terkadang menjadi agak menyimpang karena penggunaan media yang eksploitatif untuk kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, kata dia, Dewan Pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia perlu mengefektifkan “poin kode etik” yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tidak memihak, serta berperan dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif.
Sementara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan juga dapat meningkatkan pengawasan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta memberi arah dan tujuan agar Iembaga penyiaran, menjunjung tinggi dan meningkatkan persatuan dan kesatuan NKRI, meningkatkan kesadaran terhadap hukum, menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik.
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan para “stakeholder” terkait.
(kmn/06)