koranmetronews.id, PAGARALAM– Aksi damai tolak UU cipta kerja ratusan mahasiswa datangi gedung Dpr kota pagaralam sumatra selatan, ingin menyampaikan penolakan UU Omni bus low (12/9) menyita perhatian ketua umum DPP Gerakan Masa Buruh, Irma Suryani Chaniago.
Irma menyampaikan dalam aksi demo mahasiswa itu benar-benar murni dalam pergerakan moral ingin menyampaikan penolakan uu cipta kerja jaganlah ditunggangi dengan kepentingan politik dan dimenfaatkan oleh pihak tertentu ungkapnya.
– Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Hal ini berkaitan dengan pernyataan
Ketua DPRD kota pagaralam Jeni Shandiyah terkait pers plat merah, dalam klarifikasinya yang dimaksud adalah Humas pemerintah daerah, tidak bisa dikategorikan sebagai kasus pelanggaran ITE, karena yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE yaitu.
– Kesusilaan
– Perjudian
– Penginaan dan pencemaran nama baik seseorang
– Pemerasan / pengancaman
– Menyebarkan berita bohong yang menyebakan kerugian seseorang
Sementara pernyataan ketua DPRD kota pagaralam, Jenny Shandiyah atas nama institusi DPRD yang kolektif dan kolegial, bukan pernyataan pribadi
“Sebagai politisi saya menganggap ada politisasi terkait pelintiran subtansi masalah statement ketua DPR, dan pihak yang berwajib pasti faham bahwa anggota DPRD memiliki Hak imunitas dalam menjalankan tugas nya, apalagi terkait pernyataan ketua DPRD bukan pernyataan pribadi dan tidak ditujukan pada obyek tertentu.
Sebagai politisi, sebaiknya persoalan ini disudahi dan jangan diteruskan untuk tujuan politisasi, karena pada dasarnya tugas wakil rakyat memang melakukan kontrol dan pengawasan.”ungkapnya.
(Mirwansyah)