koranmetronews.Id, BUNGO – Proyek pembangunan gedung RPS Teknis Kenderaan Ringan dengan Nilai Rp. 1.021.600.000,- dan pembangunan gedung Multimedia dengan Nilai Rp. 1.021.600 000,- di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu (SMKN 1) Pelepat Bungo provinsi Jambi diduga pelaksanaan tidak sesuai RAB.
Kedua proyek pembangunan itu menggunakan DAK tahun anggaran 2020, pantauan Koran Metro News, bangunan dilaksanakan di atas lahan parkir, dinding bangunan lebih kurang tinggi 15 meter dengan panjang 20 meter yang memakai material batu gunung.
Masih pantauan KMN, bangunan gedung itu tidak ada pakai material besi untuk pondasi dan untuk skat jarak, dan proyek pembangunan tersebut sangat diragukan mutu kualiatas, tidak menutup kemungkinan nantinya setelah selesai dilaksanakan maka bangunan bisa longsong alias roboh.
Dan pada papan nama merk proyek pembangunan gedung tersebut tidak ada dicantumkan sumber dan nilai dana untuk bangunan, untuk peralatan perabot isi ruangan gedung.
KMN komfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Pelepat, Ir. Esnaria Purba terkait dengan kedua pembangunan gedung yang tidak mengggunakan material batu merah untuk pondasi sesuai petunjuk dalam gambar bangunan dan mengapa menggunakan materiali batu gunung untuk pondasi.
Serta dalam galian pondasi lebarnya juga tidak sesuai dengan gambar bangunan. Perubahan bisa dilakukan asal kan ada CCO nya dari gambar yang lama perubahan gambar yang baru sesuai dengan RAB nya, namun Kepala SMKN 1 Esnaria tidak dapat memberi penjelasan dari pertanyaan KMN, “kami sesuai petunjuk dari Dinas Pendidikan provinsi Jambi, “ujarnya
Kembali terakhir KMN menanyakan soal SK. Panitia Pembangunan Swakelola dari sekolah, alhasil Kepala SMKN 1 itu tetap tidak mau memberi penjelasan dan menunjukan SK Panitia tersebut.
(kmn/BT/MN)