Kejari Muara Enim MoU Bukan Membuat Kepala Desa Menjadi Kebal Hukum

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TANJUNG ENIM – Kepala Kejari Muara Enim Mernawati, SH menegaskan Memorandum Of Understanding (MoU) perjanjian yang sudah dilaksanakan ini bukan berarti membuat para Kepala Desa (Kades) menjadi kebal hukum.

“Sebab didalam perjanjian ini merupakan Mou dalam bidang penataan perdata dan ketatatan usaha negara,” kata Mernawati disela-sela acara Sosialisasi Tugas Pokok Serta Wewenang Perdara dan Tata Usaha Negara, yang di helat di Aula, pada Rabu (14/10).

Sesi Foto Kepala Kejari Muara Enim Mernawati, SH Setelah Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) perjanjian

Diketahui bersama, dalam hal ini Kejari Muara Enim kembali menegaskan bahwa, MoU pendampingan dalam bentuk bidang Perdata dan Tata usaha negara tidak melindungi para kades yang berani dan tersandung dalam melawan hukum.

“Jadi, perjanjian ini bukan sebagai tameng ya, apabila kades tersandung hukum. Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan pada para kades yang tersandung hukum,” tambahnya.

Sambung Mernawati perjanjian ini berupa dalam bentuk kosultasi hukum, sosialisasi hukum, perdata dan pidana. Dan pengelolaan dalam penggunaan dana desa masing-masing.

“Untuk itu, saya berharap Kades untuk bekerja secara profisonal dan jujur dalam pengelolaan dana desa. Agar semua pembangunan dapat transfaran, sehingga dapat diketahui seluruh maayarakat,” beber Mernawati.

Selain itu, perjanjian ini bisa dibatalkan jika ada kades tidak bekerja secara jujur dan profisonal dalam melaksanakan pembangunan di desa. Dengan begitu, dapat tercipta harmonisasi dalam perwujudkan sesuai harapan kita semua. Dan, pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH mengatakan, dalam hal ini penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh desa dapat terwujud dengan sesuai dengan harapan.

“Dalam fakta integritas yang sudah ditanda tangani hari ini saya berharap dalam pengelolaan dana desa dapat terus bermusyawara desa. Menjalankan dengan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Juarsah.

(kmn/KLT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *