KPK Memanggil Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Terkait Kasus Pemotongan Uang dan Gratifikasi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 12/10/20 memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

“Burhanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor atau Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, 12/10/20.

Penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

Selanjutnya, wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana dan Muhammad Suhendra dari unsur swasta. KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(kmn/04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *