Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai Senin Longgarkan PSBB

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melonggarkan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah tempat pun kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti restoran, rumah makan atau cafe yang diizinkan melayani makan di tempat atau dine in mulai dari pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, ada protokol yang harus dipatuhi pengusaha restoran seperti maksimal pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas, serta jarak antara meja dan kursi minimal 1,5 meter terkecuali untuk satu domisili.

Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Selain itu, alat makan-minum harus disterilisasi secara rutin.

Khusus restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Untuk aktivitas dalam ruangan dengan penganturan tempat duduk secara ketat, misalnya tempat pertemuan, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain hanya diperbolehkan maksima 25% dari kapasitas.

Jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasar data covid yang melandai sejak beberapa hari terakhir.

“Ini berdasar kepada hasil evaluasi selama PSBB yang lebih diperketat, “katanya,  Minggu (11/20).

Adapun pengaturan protokol lainnya yang diatur Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi, yaitu pasar rakyat bisa beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas dan diatur oleh pengelola pasar, pusat perbelanjaan atau mal maksimal 50% kapasitas dengan jam operasi 10.00-21.00.

Sedangkan Pertokoan atau Retail, serta UKM Terdaftar beroperasi mulai 06.00-21.00 dengan maksimal 50% kapasitas.

Taman rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya hanya boleh beroperasi pukul 08.00-17.00 WIB dengan maksimal 25% kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring dengan batas usia pengunjung di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun. Pengunjung wahana dan transportasi keliling tetap dibatasi.

Untuk museum, galeri seni, dan tempat pameran bisa langsung beroperasi mulai besok dengan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas. Waktu operasi hanya berlaku pada pukul 08.00-17.00 WIB. Pengelola museum dan tempat pameran harus mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Adapun pusat kebugaran diperbolehkan beroperasi dari jam 06.00-21.00 WIB dengan maksimal 25% kapasitas. Jarak antar orang dan antara alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama tidak diperbolehkan di dalam ruangan.

Pengaturan lainnya

Sedangkan tempat ibadah bisa kembali dibuka dengan kapasitas 50% dan disertai pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus dilaksanakan pencatatan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuang tentang fasilitas pernikahan.

Untuk perkantoran di sektor esensial, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan, seperti membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang berbentuk manual atau digital.

Pihak pengelola perkantoran wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelurusan penyelidikan epidemiologi.

(kmn/john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *