Soumil CV. Sari Alami Mulia Tidak Kantongi Dokumen

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Seputar adanya informasi yang didapat Koran Metro News terkait usaha CV. Sari Alami Mulia bergerak di bidang Soumil Kayu lalu Media Online ini melakukan konfirmasi  ke penggergajian kayu milik CV. Sari Alami Mulia itu dan ditemui pengawasnya bernama Aqiu.

Bahwa izin yang di gunakan adalah IPKR izin pemotongan kayu rakyat di wilayah Merangin sementara penebangan tersebut masih wilayah Pelepat Bungo karena sebelumnya CV ini wilayah izin prinsipnya di desa Senamat Bungo dan nama penanggung jawabnya Alekxander Agung sambil menunjukan dokumen, dikatakan Aqiu kepada Koran Metro News.

Berdasarkan surat dari Aqiu, saat ini telah berpindah lokasi ke kabupaten Merangin desa Koto Rayo dengan penanggung jawab CV. Sari Alami Mulia adalah Hendri, dalam pemindahan lokasi tersebut diduga tidak lagi memperbarui dokumen izin prinsip serta tidak mengantongi dokumen izin lingkungan yaitu Amdal atau pun UKL/UPL.

“CV Sari tersebut telah menjual hasil pengergajian kayu ke Sumatra Utara dengan mengunakan surat IPKR. tidak mengunakan izin perdagangan jenis kayu yang di ditemukan dalam Soumil oleh tim invwestigasi Koran Metro News adalah, jenis kayu nta yaitu, Kempas, Karanji, Karueng disebut K3,” terang Aqiu

Menurut pengakuan dari pengawas Aqiu yang diolah adalah kayu jenis Rimba Campuran.

Hal ini sudah jelas Soumil kayu CV. Sari Alam Mulia telah merugikan  kabupaten Bungo karena Soumil tersebut dibangun di kabupaten Bungo.

(kmn/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *