koranmetronews.id. JAKARTA – Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mencari titik tengah terkait UU Cipta Kerja menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Virus Corona.
“Sekarang ini perubahan cepat, kita mencari titik tengah karena memang sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah, jadi kita harus mencari titik tengah,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede dalam diskusi daring di Jakarta, 05/10/20.
Menurut dia, pendekatan titik tengah yang dilakukan pemerintah itu salah satu contohnya terkait besaran pesangon para pekerja dalam undang-undang yang baru disahkan di Sidang Paripurna DPR RI itu.
Semula besaran pesangon yang ditetapkan mencapai 32 kali dari upah, kemudian pesangon menjadi berkurang sebesar 25 kali upah.
Terkait dengan itu ia mengakui para pekerja akan mengalami kerugian, meski ia menyebut besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain.
“Apakah itu (pengurangan) menjadi kerugian buat pekerja?, mungkin iya, tapi kita paling tinggi di dalam pesangon ini, dibandingkan negara lain, oleh karena itu yang dilakukan cari titik tengah,” katanya.
Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan jaminan sosial seperti di program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang ia sebut menjadi bantalan sosial jika sudah tidak bekerja atau berkurang pesongannya.
“Di samping akan ada kemungkinan asuransi apakah pembagian sebagian APBN atau dari BPJSTK, artinya akan ada pembagian,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut UU Cipta Kerja itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi COVID-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu yang lama.
“Jadi kalau nanti pas dibutuhkan tahun 2021 atau 2022 di mana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU di situ, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” katanya.
DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna menjadi undang-undang, mayoritas fraksi menyetujui menjadi UU, hanya Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang tidak setuju.
(kmn/03)