koranmetronews.id, OKU TIMUR – Alwi (31) warga Desa Riang Bandung,kecamatan Madang Suku Dua kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,yang kesehariannya di ketahui (setatus) sebagai seorang petani,di dapati Narkotika jenis sabu dari tangan tersangka akhirnya di bawa ke kantor polres Oku Timur berikut barang buktinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka di tangkap pada hari Kamis (01/10/2020) sekira pukul 09.30 wib, yang sedang mengendarai kendaraannya di jalan Jati Mulya, kecamatan Belitang Madang Raya (BMR ) kabupaten Oku Timur, pada saat kendaraan tersangka di hentikan petugas tersangka sempat kabur melarikan diri masuk kedalam salah satu rumah warga setempat.Tapi akhirnya tersangka dapat di ringkus.
Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon SiK,MH yang di dampingi kasatRes Narkoba AKP Safarudin melalui kasubag Humas AKP Hamdan membenarkan kejadian tersebut serta penangkapan tersangka pelaku .”Pelaku sudah di tangkap berikut barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat bruto 11,41 gram yang kini sudah di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Karena dari keterangan dan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut atau membelinya dari salah satu teman atau rekannya yang sekarang ini identitasnya sudah di kantongi oleh anggota yang terus memburu dan mencari keberadaannya.”Ungkapnya kepada awak media kita “KoranMetroNews.id “melalui via telvon pada malam Kamis sekira pukul 22.00 wib.
(kmn/Aliwardana)