Pengurus Komite SMAN 2 Bungo Kangkangi Peraturan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Pengurus Komite di Sekolah Menegah Atas Negeri Dua (SMAN 2) Bungo provinsi Jambi diduga telah kangkangi peraturan yang ada yaitu,   Permendikbud No.75 Tahun 2016 dan UU No.23 tahun 2014.

Pengurus Komite SMAN 2 adalah dikatakan Ketua Komite Zarpani selaku Ketua yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan kabupaten Bungo dan Asrizal sebagai Sekretaris 2 ASN pengajar SMAN 2.

Sementera KMN mengkonfirmasi kepada Kepala SMAN 2, Mashuri, S.Pd membenarkan tentang komite, dan dengan jumlah siswa  sebanyak 935 orang, pungutan uang komite setiap bulan sebedar Rp. 50.000 X 935 = Rp. 46.750.000 X 12 = Rp. 561.000.000, “dana itu digunakan untuk membayar gaji guru honor,” ucapnya.

Sementara Juknis Bos telah membolehkan dana bos untuk gaji guru honor maksimal sebesar 50% tentunya ini akan terjadi tumpang tindih.

Pertanyaan dari tim KMN, apakah laporan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana komite kepada wali murid pernah disampaikan pada saat rapat komite.

Dan dalam teknis pembayaran siswa menyetor SPP melalui TU sekolah yang seharusnya melalui pengurus komite dan Komite SMAN 2  ini di duga hanya sebagai alat untuk mencari suatu keuntungan saja bagi sejumlah oknum.

Ketua Tim LPPNRI Jamaludin dari Jakarta saat diminta tanggapan oleh KMN mengatakan, akan mengusut tuntas Komite yang tidak jelas sisa uang yg digunakan untuk di pertangung jawaban namun tidak bisa menerangkan sisa uang Komite oleh seluruh Komite baik SMA. atau SMK yang ada di kabupaten Bungo.

“Akan mempertanyakan SMK, SMA. SMP, SD, SDLB dalam pembangunan menggunakab dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 kabupaten Bungo,” tegas Jamaludin.

(kmn/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *