koranmetronews.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik mendukung arahan dari Presiden Joko Widodo agar tiap daerah menerapkan mini lockdown untuk menangani penularan virus corona. Cara ini dianggap lebih ampuh daripada kebijakan sekarang, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Taufik mengatakan akan mendukung Anies jika ingin menerapkan arahan Presiden Jokowi itu. Pasalnya mini lockdown juga dinilai lebih memfokuskan penanganan pada titik penyebaran.
“Ya ikutin saja. Mini lockdown itu lehih fokus,” ujar Taufik di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Menurutnya mini lockdown sendiri juga pernah diterapkan di Jakarta dengan membuat kampung siaga dan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Penerapannya dengan menutup dan membatasi kegiatan di RW zona merah.
“Dulu kan kita ada juga sebenarnya. Misalnya di RW yang merah, ya sudah lockdown saja. Itu kan kecil-kecil,” jelasnya.
Jika ingin diterapkan, maka nanti bisa dilihat lagi 14 hari ke depan. Tapi menurut Taufik sejauh ini DKI sudah dalam jalur yang bagus dalam penanganan corona karena fokus dalam mencari orang yang terpapar, bukan menurunkan angka.
“Apa yang dilakukan Pemprov DKI sudah baik, malah kita lebih terbuka dibanding daerah lain, yang dicari bukan penurunan angka, tetapi yang dicari penyebabnya. ”
Pemprov tolak usul pengusaha hotel.
Sementara itu, harapan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang meminta kelonggaran kepada Pemprov DKI Jakarta supaya restoran bisa melayani dine in dengan alasan sudah mematuhi protokol kesehatan, tidak dikabulkan Pemprov.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta meminta tempat usaha menaati pergub yang ada.
“Ya ini kan kita sudah ada pergub-nya, Pergub 88 kan jelas, dan nggak mungkin kita dinas pariwisata tidak sesuai dengan pergub, harus menaati pergub-nya saja,” kata Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Untuk diketahui, Pergub yang saat ini berlaku terkait kebijakan PSBB DKI adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Pergub ini berisi aturan PSBB yang kembali diperketat, termasuk larangan rumah makan melayani dine in.
“Jadi kan kalau kita lihat ke Pergub 88 itu kan memang PSBB yang sejak tanggal 14 September kemarin ada pengetatan, memang sebelumnya PSBB transisi kan boleh buka, untuk yang dine in. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gumilar.
“Nah dengan keluarga Pergub 88 itu semua yang kita bolehkan maka diperketat lagi, yang tadinya dine in boleh, akhirnya diperketat lagi, jadi kembali hanya menerima take away ataupun delivery service,” lanjutnya.
(kmn/john)