Pemberlakuan Jam Malam 14 Hari Ke Depan Kota Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Hasil rapat kemarin Senin (28/9/2020) di Dinas Damkar kota Jambi yang dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawako) Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompinda, dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota (Pemkot) Jambi yakni untuk memperketat kembali relaksasi, baik dibidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.

DPD IPK Provinsi Jambi Geering dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di kantor Dinas Damkar kita Jambi

Hasil rapat itu mengeluarkan Keputusan Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Jambi dibubuhi tanda tangan Wawako Jambi Dr.dr.H.Maulana,MKM.

Keputusan Bersama tersebut dengan Nomor : 02/SKB-GTC/IX/2020 Tertanggal 20 September 2020 yang isinya mengintrusikan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di kota Jambi untuk menghentikan sementara segala aktivitas di area publik  yang sifat mengumpulkan massa, seperti car free day, olahraga bersama, acara orientasi mahasiswa baru, unjuk rasa dan sebagainya yang berada dalam wilayah hukum Pemkot Jambi.

Dan juga menghentikan sementera segala aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan termasuk meeting,club malam, diskotik, kolam renang,tempat permainan anak dan sebagainya.

Serta menghentikan sementera resepsi pernikahan baik di gedung atau di rumah – rumah kecuali pada saat pemberlakuan ini sebelumnya sudah mendapat izin dari Gugus Tugas Civid 19 kota Jambi dengan melaksanakan ketentuan seperti pembatasan jumlah undangan,komsumsi tidak secara prasmanan , tidak ada hiburan musik.

Selanjutnya, akad nikah diperbolehkan di kantor urusan agama kecamatan atau rumah ibadah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, dan pembatasan kembali aktivitas ibadah pada setiap rumah ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 04.00 wib dijecualikan untuk rumah sakit pemerintah, apa swasta, kalo praktej dokter, apa kliknik bersalin, apotek, dan toko obat sejenisnya serta masyarakat  yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency.

Keputusan Bersama ini berlaku mulai tanggal 28 September 2020, dan penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum kota Jambi.

Ketua DPD IPK Provinsi Jambi, Hairul Amri Prasetio melalui telepon seluler diminta tanggapan KM sehubungan di keluarkan Keputusan Bersama oleh Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 tentang jam malam jeoada masyarakat dan pelsku usaha mengatakan, kami dari DPD IPK provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan bersama oleh Pemerintah kota Jambi dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 kota Jambi dengan di berlakukan jam malam kepada Masyarakat dan pelaku usaha dalam kota Jambi.

“Harapan agar pemberlakuan jam malam itu secara adil agar percepatan penanganan virus corona di kota Jambi dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Hairul.

(kmn/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *