Bupati Tanjabbar Apresiasi DPRD Disahkan APBD-P 2020

  • Whatsapp

koranmetronews.id, KUALA TANGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr.Ir.H.Safrial, MS hadiri rapat paripurna ke empat DPRD kabupaten Tanjabbar dalam rangka penyampaian pendapat akhir oleh masing-masing fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2020 dan penetapan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tanjabbar tahun anggaran 2020, (25/09/20).

Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan pengambilan keputusan yang telah dilakukan oleh DPRD atas ranperda tentang perubahan APBD kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna dewan yang keempat ini mencerminkan adanya komitmen persamaan persepsi dan cara pandang yang sama terhadap kebijakan pembangunan yang direncanakan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.

Safrial berharap dengan pengesahan Ranperda tentang perubahan APBD kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2020 ini menjadi modal untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan dan sekaligus mempercepat proses pencapaian visi dan misi kabupaten Tanjabbar.

Dengan disahkannya Ranperda, selanjutnya kami akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut, dikatakan Safrial.

Bupati Safrial juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja kerasnya dalam membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 sehingga menjadi Perda tentang perubahan APBD kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2020.

Pengesahan APBD perubahan ditandai dengan penandatanganan Ranperda tentang perubahan APBD kabupaten Tanjabbar tahun 2020 oleh Bupati Safrial dan pimpinan DPRD Ahmad Jafar dan Sjafril Simamora.

Turut hadir dalam paripurna Sekda Ir. H. Agus Sanusi, Asisten Setda dan Kepala OPD lingkup pemkab Tanjab Barat.

(KMN/Hms/JS/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *