koranmetronews.id, JAKARTA – Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat Ivan Sigiro mengemukakan pengemudi ojek daring sering melanggar protokol kesehatan tertib bermasker di masa PSBB DKI Jakarta
Saat ditangkap dia ternyata sedang mengantar order, ambil order, alasannya itu-itu aja,” kata Ivan di Jakarta, 23/09/20.
Alasan yang paling sering digunakan untuk mengelak, yakni terburu-buru karena ada pesanan yang harus diantarkan.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat pun mau tidak mau memberi keringanan mereka untuk mengantar pesanan terlebih dahulu. Namun dengan meninggalkan KTP di posko penindakan.
Sebelum pengemudi ojek daring (online) diperbolehkan mengemudi kembali, anggota Satpol PP Jakarta Barat membuat berita acara pemeriksaan terhadap mereka.
Nantinya KTP itu bisa diambil ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat.Namun ada saja pengemudi ojek daring yang belum mengambil KTP.
Operasi Yustisi Tertib Masker di Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar selama pekan pertama PSBB diberlakukan pada 14-20 September 2020.
Selama sepekan ini kami berhasil jaring 1.856 pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring di delapan kecamatan dan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, 23/09/20.
Tamo menjelaskan, pelanggar itu dijaring dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri dan Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Administrasi Jakarta Barat yang bertugas di wilayah masing-masing.
(KMN/06)