IPK Provinsi Jambi Layangkan Surat Terkait Aturan Covid 19 Jam Malam Pedagang Dan Pengusaha

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah  Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) provinsi Jambi belum lama ini, Selasa (22/09/202.) dikantor DPD IPK ini lmengadakan rapat terkait aksi dugaan tebang pilih pemberlakuan jam malam yang di tetapkan oleh pemerintah kepada para pedagang kaki lima dan pengusaha yang beraktivitas setiap malam di saat sekarang Covid 19 kota Jambi ke kantor Gugus Satgas Covid 19 kota Jambi.

Hasil keputusan bersama dalam rapat yang di pimpin Ketua DPD IPK itu, Hairul Amri Prastio didampingin Sekjen dan Bendhum serta turut hadir dewan penasehat, para Waka maupun Satma, Satgas  akan melayangkan surat ke DPRD provinsi Jambi untuk aturan jam tersebut, dikatakan Hairul kepada awak media usai rapat.

Bacaan Lainnya

Hairul menerangkan, kita ketahui bersama masyarakat pedagang kaki lima di perintahkan pada pukul  22.00 wib malam harus menutup dagangannya, dan sementara hasil investigasi mandiri Tim Satgas Inti IPK ada di sejumlah tempat hiburan malam kayaknya ada dugaan pembiaran untuk buka hingga jam 4 subuh oleh tim Gugus Tugas Satgas Covid 19.

Diwaktu yang sama, Humas DPD IPK, Soegiman Hadi menjelaskan, seminggu yang lalu IPK telah melakukan demo ke Gugus Tugas Covid-19 kota Jambi yang diterima baik oleh Pemkot, akan tetapi, sampai hari ini dan dipantau di lapangan masih belum menghasilkan perubahan yang maksimal.

Kita  melihat dilapangan memang ada perubahan sedikit, akan tetapi hiburan malam tetap berlanjut sampai Pukul 3- 4  wib subuh, itu yang akan kita tindak lanjuti lagi ke anggota DPRD provinsi Jambi, dikatakan Hadi.

Insya Allah dalam  waktu 1-2 hari ini surat itu akan diberikan dan melakukan audiensi langsung ke DPRD provinsi Jambi. “Perubahan itu masih belum dan masih berjalan seperti dulu, sementara tingkatan Covid-19 di Jambi meningkat, dijelaskan Hadi.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *