DPD IPK Provinsi Jambi Datangi Kantor Satgas Covid 19 Kota Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Puluhan pengurus DPD IPK provinsi Jambi dari mulai Ketua hingga anggota  datangin kantor Satgas Covid 19 kota Jambi yang berada di kawasan Simpang Kawat kota Jambi, Jumat (18/09/2020).

Kedatangan puluhan pengurus DPD IPK itu soal penanganan Covid 19 di kota Jambi terhadap hasil investigasi Tim Satgas Inti DPD IPK provinsi Jambi di beberapa tempat usaha hiburan malam kota Jambi yang diduga telah melanggar aturan jam beraktivitas.

Ketua DPD IPK provinsi Jambi Hairul Amri Prastio kepada awak media meminta ketegasan dan keseriusan para pelaku usaha penegakkan regulasi relaksasi ekonomi.

Ada dugaan tumpang tindih dalam penegakkan aturan. Mohon jangan tumpul keatas tajam ke bawah, ” katanya usai bertemu dengan jajaran Gugus Covid 19 kota Jambi.

Dan dalam kesempatan itu, DPD IPK menyerahka bukti atau tayangan rekaman video sejumlah tempat hiburan malam yang melewati batas waktu beraktivitas yakni diatas pukul 23.00 wib.

Diwaktu yang sama, Wakil Ketua DPD IPK, Andre H O Sirait, juga berharap pihak Gugus Covid 19 jota Jambi lebih serius dalam melakukan tugasnya. Setidaknya dalam waktu dekat ini merespon laporan  DPD IPK provinsi Jambi,

Agar masyarakat yakin bahwa pihak tim gugus covid optimal dan tidak pilih kasih atas penegakkan hukum, tolong ditindak lanjuti informasi ini,” katanya.

Minta Penegakan Hukum Relaksasi Ekonomi

Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Jailani menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku usaha yang kena peringatan dan teguran keras dan denda total 235 pelanggar. Terhitung Juni 2020 hingga September 2020. Dan sempat beralasan salah satu kendala keterbatasan personil dan anggaran.

Dan memang menurut  Kadis LH kota Jambi, Ardi, selain Perwal Nomor : 21 Tahun 2020 ada juga intruksi Walikota Nomor : 11 Tahun 2020 terus melakukan pengawasan dan penegakkan untuk meminimalisir warga yang terpapar covid 19.

Sementera Sekjen DPD IPK, Saiful  Buchari Nst, sangat menyayangkan jika pengawasan hanya berlaku kepada para PKL dan pedagang kecil. “Ini sebuah ketidak adilan,” katanya.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *